Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM). Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang kawasan Tanpa Rokok.
Perda KTR Surabaya, Sanksinya Juga Berlaku Bagi Perokok Elektrik Alias Vape
Pemerintah Kota Surabaya sudah cukup lama memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan itu juga berisi sanksi bagi yang melanggarnya.
Muhammad Taufiq
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:25 WIB

BERITA TERKAIT
Langgar Perda KTR, Banyak Iklan Rokok yang Ditertibkan Pemkab Kulon Progo
11 Agustus 2022 | 18:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
17 Juni 2025 | 15:00 WIB WIBTerkini