Perda KTR Surabaya, Sanksinya Juga Berlaku Bagi Perokok Elektrik Alias Vape

Pemerintah Kota Surabaya sudah cukup lama memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan itu juga berisi sanksi bagi yang melanggarnya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Perda KTR Surabaya, Sanksinya Juga Berlaku Bagi Perokok Elektrik Alias Vape
Kawasan tanpa rokok di Pemkot Surabaya [Foto: Antara]

Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM). Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang kawasan Tanpa Rokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?