Pendekar PSHT Ini Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Pengeroyokan Ojol di Blitar

Pasca viral, dua pendekar PSHT akhirnya tertangkap. Mereka disinyalir sebagai pelaku kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Blitar, Jawa Timur.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 23:50 WIB
Pendekar PSHT Ini Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Pengeroyokan Ojol di Blitar
Ilustrasi penangkapan pendekar PSHT di Blitar. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Pasca viral, dua pendekar PSHT akhirnya tertangkap. Mereka disinyalir sebagai pelaku kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Blitar, Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan, dua oknum pendekar yang ditangkap tersebut melakukan pengeroyokan di dua lokasi yang berbeda. Masing-masing, kasus pengeroyokan ojol di Jalan Imam Bonjol.

Kemudian, penganiayaan warga di sekitar Taman Wisata Keluarga Kebonrojo Kota Blitar.

“Yang di Kebonrojo menganiaya masyarakat yang sedang merekam konvoi,” ujarnya, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:Insiden di Pabrik Gula Blitar Menewaskan Seorang Pekerja

Kedua pendekat silat yang ditangkap polisi masing-masing berinisial RDI (20) dan RD (16). Keduanya merupakan warga di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. 

Dari hasil visum para korban, luka yang dialami identik dengan pengakuan kedua pelaku. Mulanya peristiwa ini terjadi ketika rombongan konvoi dari wilayah luar masuk ke Kota Blitar.

Banyaknya jumlah sepeda motor mengharuskan polisi melakukan pengamanan agar rombongan konvoi tak membuat jalan macet. Namun ada beberapa oknum pendekar yang kemudian menganiaya masyarakat.

“Dan pada titik di luar pengamatan petugas ada oknum yang melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Pihaknya menyayangkan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh dua pendekar tersebut. Pencak silat yang merupakan budaya bangsa, kata Argo, harus dijaga kelestariannya dan bukan sepatutnya menjadi ajang adu kekerasan apalagi menganiaya.

Baca Juga:Wabup Blitar Persilakan Gus Samsudin Buka Padepokan Lagi, Tapi Syaratnya Begini....

Beberapa barang bukti seperti seragam PSHT dan sepeda motor diamankan polisi. Argo menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini