Pendekar PSHT Ini Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Pengeroyokan Ojol di Blitar

Pasca viral, dua pendekar PSHT akhirnya tertangkap. Mereka disinyalir sebagai pelaku kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Blitar, Jawa Timur.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 23:50 WIB
Pendekar PSHT Ini Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Pengeroyokan Ojol di Blitar
Ilustrasi penangkapan pendekar PSHT di Blitar. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Pasca viral, dua pendekar PSHT akhirnya tertangkap. Mereka disinyalir sebagai pelaku kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Blitar, Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan, dua oknum pendekar yang ditangkap tersebut melakukan pengeroyokan di dua lokasi yang berbeda. Masing-masing, kasus pengeroyokan ojol di Jalan Imam Bonjol.

Kemudian, penganiayaan warga di sekitar Taman Wisata Keluarga Kebonrojo Kota Blitar.

“Yang di Kebonrojo menganiaya masyarakat yang sedang merekam konvoi,” ujarnya, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:Insiden di Pabrik Gula Blitar Menewaskan Seorang Pekerja

Kedua pendekat silat yang ditangkap polisi masing-masing berinisial RDI (20) dan RD (16). Keduanya merupakan warga di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. 

Dari hasil visum para korban, luka yang dialami identik dengan pengakuan kedua pelaku. Mulanya peristiwa ini terjadi ketika rombongan konvoi dari wilayah luar masuk ke Kota Blitar.

Banyaknya jumlah sepeda motor mengharuskan polisi melakukan pengamanan agar rombongan konvoi tak membuat jalan macet. Namun ada beberapa oknum pendekar yang kemudian menganiaya masyarakat.

“Dan pada titik di luar pengamatan petugas ada oknum yang melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Pihaknya menyayangkan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh dua pendekar tersebut. Pencak silat yang merupakan budaya bangsa, kata Argo, harus dijaga kelestariannya dan bukan sepatutnya menjadi ajang adu kekerasan apalagi menganiaya.

Baca Juga:Wabup Blitar Persilakan Gus Samsudin Buka Padepokan Lagi, Tapi Syaratnya Begini....

Beberapa barang bukti seperti seragam PSHT dan sepeda motor diamankan polisi. Argo menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kontributor : Farian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini