Wabup Blitar Persilakan Gus Samsudin Buka Padepokan Lagi, Tapi Syaratnya Begini....

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan Gus Samsudin boleh membuka Padepokan Nur Dzat Sejadi lagi namun harus memperhatikan sejumlah syarat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:15 WIB
Wabup Blitar Persilakan Gus Samsudin Buka Padepokan Lagi, Tapi Syaratnya Begini....
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyerahkan surat pencabutan izin Padepokan Nur Dzat Sejati kepada pengacara Gus Samsudin di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Blitar, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan Gus Samsudin boleh membuka Padepokan Nur Dzat Sejadi lagi namun harus memperhatikan sejumlah syarat.

Hal ini disampaikannya setelah Pemkab Blitar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) memutuskan menghentikan semua aktivitas padepokan.

Langkah ini diambil setelah terjadi polemik keberadaan padepokan tersebut. Apalagi berdirinya padepokan itu juga menyalahi aturan.

Wabup menegaskan, segala aktivitas di Padepokan yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai Ponpes dan majelis taklim dihentikan.

Baca Juga:Getol Bongkar Trik Perdukunan, Pesulap Merah Diduga Ustaz yang Menyamar

"Menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu, akhirnya kami memutuskan semua kegiatan dihentikan. Karena, izin padepokan juga menyalahi aturan jadi kami cabut," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (10/08/2022).

Menurutnya, apabila Padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktik lagi, maka harus melengkapi izin. Bukan hanya izin pijat tradisional melainkan semua aktivitas di dalam padepokan.

"Kami tidak melarang semua warga yang ingin membuka usaha, tetapi wajib mengurus izin satu per satu. Semsial, izinnya hanya satu tapi didalamnya banyak aktivitas lain secara otomatis itu tidak boleh," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin Priarno menyatakan akan menindaklanjuti hasil keputusan dari Forkopimda Blitar. Katanya salah satu klausul dalam assessment tersebut, pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.

Baca Juga:Waduh! Pesulap Merah Keluarkan Paku Dari Mulut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak