Diduga Cabuli Penyandang Disabilitas Mental, Kakek Tua di Mojokerto Dilaporkan Polisi

dugaan pencabulan itu mencuat setelah pihak keluarga mendengar gosip dari tetangga.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 15 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Diduga Cabuli Penyandang Disabilitas Mental, Kakek Tua di Mojokerto Dilaporkan Polisi
Ilustrasi pelecehan seksual dan pencabulan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJatim.id - Seorang lansia berinisial SL (72), asal Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi. Lantaran diduga ia melakukan pencabulan terhadap remaja penyandang disabilitas mental.

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu mencuat setelah pihak keluarga mendengar rasan-rasan atau pergunjingan dari tetangga. Jika TR remaja yang baru berusia 15 tahun itu telah dimenjadi korban pencabulan yang dilakukan SL.

"Hari Sabtu (13/8) kemarin, saya sudah dimintai keterangan sama penyidik, soal pencabulan itu," kata Joko, Ketua RT tempat tinggal SL Senin (15/8/2022).

Joko mengungkapkan, dugaan pencabulan itu menjadi rasan-rasan setelah TR mengaku diajak tidur oleh pelaku. Remaja yang mengalami disabilitas mental itu, diajak SL ke rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter dari rumah TR.

Baca Juga:Dilaporkan Cabuli Pacar, Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap

"Katanya diajak tidur begitu, tapi sampai ada pemerkosaan atau tidak sayang kurang tahu persisnya," ucap Joko.

Di rumah itulah, SL yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas ditengarai melakukan pencabulan terhadap TR. Untuk melancarkan aksinya, SL juga mengiming-imingi TR dengan uang sebesar Rp 20 ribu.

TR yang mengalami keterbelakangan mental itu disinyalir dengan mudah terbujuk rayu SL. Hal itu terungkap setelah TR mengaku diajak tidur oleh SL. Meski mengalami disiabilitas mental, TR masih bisa diajak berkomunikasi oleh orang lain.

"Sebenarnya (TR) bisa diajak ngomong (berkomunikasi), hanya saja orang-orang menganggapnya anak setengah timbo (keterbelakangan mental)," ucap Joko.

Mendengar adanya dugaan pencabulan itu, keluarga TR kemudian memutuskan melapor ke polisi. Saat ini, kata Joko polisi masih belum menetapkan SL sebagai tersangka karena masih proses pemeriksaan.

Baca Juga:Sering Ditolak Penumpang, Ojol Penyandang Disabilitas Ini Tetap Semangat Jalani Profesi

Sebelumnya, kata Joko, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto juga sudah meminta keterangan dari pihak keluarga TR. Pihak keluarga juga menyerahkan sejumlah barang bukti saat pemeriksaan tersebut.

"Kemarin sudah divisum juga, hari ini diminta kesini lagi untuk mengajak keluarga korban," tukas Joko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan laporan dugaan pencabulan tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan melalui Whatsapp juga belum dijawab. 

Kontributor : Zen Arivin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini