SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan terhadap Fitriyahtun, perempuan warga negara Malaysia terus diselidiki Kepolisian Sampang Madura Jawa Timur ( Jatim ).
Seperti dijelaskan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sampang, Iptu Iwan Nugraha, polisi memastikan para pelaku bakal mendapatkan hukuman.
Sebelumnya, Fitriyahtun dianiaya sejumlah orang di cafe kawasan Pantura. Para tersangka sudah dilakukan penyedikan hari Senin (15/8/2022) atau sehari setelah dilaporkan oleh suami korban.
"Kasus ini memang mendapat perhatian banyak pihak, dan kami pastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan sesuai tahapan penyidikan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (16/8/2022).
Baca Juga:Tarian Multi Etnis Warnai HUT ke-77 RI di PLBN Badau Kapuas Hulu
"Tersangka sudah berhasil kami proses dan penyidikan perkaranya sedang dikebut oleh Unit PPA," katanya.
Ia menjelaskan, untuk proses hukumnya, tersangka terancam dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang KUHP pasal 170 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya menambahkan.
Fitriyahtun asal kota Selangor, Malaysia, menjadi korban dugaan penganiayaan saat pulang kampung ke rumah orang tuanya di Desa Bira Timur Kecamatan, Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Singkat cerita, Fitriyatun pulang ke Indonesia salah satunya mempunyai agenda reuni dengan teman-temannya pukul 15.00 WIB di salah satu cafe tidak jauh dari lokasi wisata Pantai Jodoh.
Baca Juga:Kisah Indi, Anggota Paskibra KJRI Kuching yang Mendapat Beasiswa ke Jepang