"Statusnya dinonaktifkan dari jabatannya. Jadi kita sendiri mengambil pemeriksaan kode etik atau pelanggaran disiplin. Tapi ini kami masih belum bertemu dengan tim, karena masih melakukan pemeriksaan," kata Asisten Pengawas Kejati Jatim Edi Handoyo.
Disinggung dasar penonaktifan yang dilakukan pihak Kejati Jatim, Edi menyebut itu dilakukan guna mempermudah dan memperlancar proses hukum. Sehingga pihak kepolisian bisa leluasa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Penonaktifan ini perintah dari pimpinan. Apabila nanti sudah keluar surat perintah penahanan dari kepolisian, kita akan berhentikan sementara," tukas Edi.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga:Pejabat Kasi Kejari Bojonegoro yang Dilaporkan Sodomi Bocah Sudah Dinonaktifkan