Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi-saksi Kasus Mas Bechi

Sidang lanjutan Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/8/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi-saksi Kasus Mas Bechi
Sidang kasus Bechi di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah enam saksi tambahan dalam sidang terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/8/2022).

Namun, hingga jeda persidangan, baru seorang saksi yang telah dimintai keterangannya.

“Ini sidang diskors nanti kita menghadirkan lagi, ada 5 saksi yang kita hadirkan. Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat sendiri. Hari ini, mudah-mudahan bisa selesai,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com.

Mengenai kualifikasi saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Dijelaskannya, para saksi merupakan saksi yang mendengar, melihat dan mengetahui adanya peristiwa yang didakwakan.

Baca Juga:Soroti Kasus Mas Bechi Petinggi Ponpes Shiddiqiyah, Aliansi Santri Demo Minta Predator Seksual Dihukum Berat

“(Yang disampaikan) Lancar tegas, apa yang dia alami, dia dengar dan sampaikan. Ini saksi ke empat,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika memperkirakan, para saksi yang dihadirkan tadi dan nanti memiliki kualifikasi yang sama seperti saksi-saksi yang telah disidangkan sebelumnya.

Yakni, bagi I Gede Pasek, adalah saksi yang tidak mengalami langsung peristiwa yang didakwakan. Melainkan hanya mendengar cerita atas peristiwa yang didakwakan tersebut dari pihak lain. Atau disebut sebagai dalam KUHP sebagai saksi Testimonium de auditu.

“Secara kualifikasi saksinya hampir sama dengan saksi sebelum. Artinya dia tidak mendengar atau melihat peristiwa langsung yang didakwakan,” ujar I Gede Pasek, di depan pintu Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya.

Sekadar diketahui, sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan, Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Baca Juga:Sorotan Kemarin: Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Menangis di PN Surabaya hingga Sindiran Telak Gus Miftah untuk Dukun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini