Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi-saksi Kasus Mas Bechi

Sidang lanjutan Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/8/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi-saksi Kasus Mas Bechi
Sidang kasus Bechi di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah enam saksi tambahan dalam sidang terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/8/2022).

Namun, hingga jeda persidangan, baru seorang saksi yang telah dimintai keterangannya.

“Ini sidang diskors nanti kita menghadirkan lagi, ada 5 saksi yang kita hadirkan. Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat sendiri. Hari ini, mudah-mudahan bisa selesai,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com.

Mengenai kualifikasi saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Dijelaskannya, para saksi merupakan saksi yang mendengar, melihat dan mengetahui adanya peristiwa yang didakwakan.

Baca Juga:Soroti Kasus Mas Bechi Petinggi Ponpes Shiddiqiyah, Aliansi Santri Demo Minta Predator Seksual Dihukum Berat

“(Yang disampaikan) Lancar tegas, apa yang dia alami, dia dengar dan sampaikan. Ini saksi ke empat,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika memperkirakan, para saksi yang dihadirkan tadi dan nanti memiliki kualifikasi yang sama seperti saksi-saksi yang telah disidangkan sebelumnya.

Yakni, bagi I Gede Pasek, adalah saksi yang tidak mengalami langsung peristiwa yang didakwakan. Melainkan hanya mendengar cerita atas peristiwa yang didakwakan tersebut dari pihak lain. Atau disebut sebagai dalam KUHP sebagai saksi Testimonium de auditu.

“Secara kualifikasi saksinya hampir sama dengan saksi sebelum. Artinya dia tidak mendengar atau melihat peristiwa langsung yang didakwakan,” ujar I Gede Pasek, di depan pintu Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya.

Sekadar diketahui, sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan, Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Baca Juga:Sorotan Kemarin: Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Menangis di PN Surabaya hingga Sindiran Telak Gus Miftah untuk Dukun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak