Kasus Penyekapan Tersangka Pejabat Kejari Bojonegoro Terungkap Setelah Korban Telpon Orangtuanya

Untuk kronologi kasus sodomi terhadap seorang pelajar di Jombang Jawa Timur ( Jatim ) yang diduga dilakukan Pejabat Kejari Bojonegoro terungkap usai korban menelpon orangtua.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:54 WIB
Kasus Penyekapan Tersangka Pejabat Kejari Bojonegoro Terungkap Setelah Korban Telpon Orangtuanya
Kapolres Jombang AKPB Moch Nurhidayat saat memberikan keterangan kepada awak media.[SuaraJatim/Zen Arivin].

SuaraJatim.id - Untuk kronologi kasus sodomi terhadap seorang pelajar di Jombang Jawa Timur ( Jatim ) yang diduga dilakukan Pejabat Kejari Bojonegoro terungkap setelah korban menelpon ke orangtuanya.

Seperti dijelaskan Satreskrim Polres Jombang, semua itu bermula ketika orangtua korban melapor ke Polres Jombang. Karena hingga dini hari sang anak tak kunjung pulang hingga Kamis (18/8/2022) dini hari.

Dalam komunikasinya dengan orang tua, si anak mengatakan kalau sedang disekap oleh seseorang di sebuah penginapan. Hanya saja, bocah tersebut tidak menyebut di mana lokasi penginapan itu.

Petugas Reskrim Polres Jombang dan Polsek Jombang Kota kemudian melakukan penyisiran. Sejumlah penginapan didatangi. Nah, kecurigaan akhirnya terhenti di sebuah penginapan yang berada di Jalan Gus Dur Jombang.

Baca Juga:Pejabat Kejari Bojonegoro dan Mucikarinya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Pelajar Cowok

Kecurigaan itu beralasan sebab di tempat parkir terdapat kendaraan milik korban. Petugas langsung menggeledah sejumlah kamar. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).

Walhasil, di salah satu kamar ada AH bersama korban, yakni anak yang masih di bawah umur. Sedangkan satu orang lagi, yakni mucikari, berada di luar.

"Ketiganya kemudian kita amankan. Kita lakukan pemeriksaan di Polres Jombang," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Giadi mengungkapkan, saat ditangkap AH diduga sedang mabuk. Petugas menemukan miras (minuman keras) di kamar tersebut. Ada juga barang bukti lain yang diamankan. Namun Giadi enggan menyebut secara detail. “AH dalam kondisi mabuk. Kita menemukan miras di kamar penginapan,” ujar Giadi.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat bukti yang cukup. Polisi akhirnya menetapkan AH dan mucikarinya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pencabulan.

Baca Juga:Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar dalam Kondisi Mabuk

"AH dijerat pasal 82 Jo 76 E undang-undang SPPA, yakni tentang tindak pencabulan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak