Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Lamongan Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi

Lestariyono dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan terkait kasus korupsi bantuan pertanian.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:59 WIB
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Lamongan Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. [Dok.Antara]

Berdasarkan pengakuan terpidana, program BLM-PUAP dari Pemerintah Pusat itu dapat diakses secara umum oleh Gapoktan. Namun, menurut terpidana, ada syarat yang harus dipenuhi yakni berupa biaya pengurusan sebesar 20 persen dari nilai biaya yang diterima.

Sehingga atas apa yang dilakukannya, Dyah menjelaskan, hal itu melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana telah menerima gratifikasi senilai Rp60 juta,” tandasnya.

Baca Juga:5 Orang Ini Soroti Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet, Dari Kiai, Ansor, DPRD Lamongan, MUI sampai Akademisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak