Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Jombang

Gerebek rumah jadi tempat pengoplosan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Jombang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Jombang
Penggerebekan lokasi pengoplosan gas LPG 3 Kg oleh Polres Jombang. [Suara Jatim/Zen Arivin]

Selain itu juga satu buah kompor gas, panci, sebuah timbangan digital, dan satu mobil pick up dengan nomor polisi S 9492 WJ. Mobil tersebut yang digunakan pelaku untuk melakukan jual beli gas LPG.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tukas Kapolres.

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga:Pejabat Pemkab Jombang Meninggal Mendadak Saat Mengemudi Mobil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini