Kasus Dugaan Sodomi Pejabat Kejaksaan Bojonegoro, 4 Orang Mengaku Jadi Korban

Kasus dugaan sodomi terhadap pelajar Jombang yang dilakukan Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampai saat ini masih terus diselidiki kepolisian.

Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:33 WIB
Kasus Dugaan Sodomi Pejabat Kejaksaan Bojonegoro, 4 Orang Mengaku Jadi Korban
Kasus dugaan sodomi pejabat Kejari Bojonegoro [Foto: Beritajatim]

Selama ini AH berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang. Atas perbuatannya, AH dijerat tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E Undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan tersangka kedua (muncikari) ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini