Namun, pelaku kembali membantingnya. Akibatnya, korban tidak bisa berdiri. Dia merintih kesakitan dan memilih duduk di aspal.
Tetapi pelaku yang seolah kesetanan tidak memberi ampun. Dia malah menarik korban, kemudian membenturkan kepalanya ke palang penutup jembatan yang terbuat dari besi ringan (galvalum).
"Setelah itu korban langsung di antar pulang sampai dengan rumahnya," kata mantan Kapolsek Plosoklaten ini.
Keesokan harinya, pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 04.30 WIB pelaku menjemput kembali korban di rumah temannya untuk diantar pulang.
Sesampainya di rumah korban, pelaku kembali marah-marah karena teleponnya dan pesaanya tidak direspon. Sekitar pukul 11.30 WIB korban menyuruh pelaku untuk pulang dan menelepon Fetrik, suaminya.
Saat mendengar suara suami korban, pelaku pun langsung kabur. Kemudian korban melapor ke Polsek Pagu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian paha, tangan, dan lengan. Sedangkan, barang bukti yang diamankan polisi berupa hasil Visum dari RS Bhayangkara Kediri, patahan kayu dipan tempat tidur, pisau dapur dan empat buah genting rumah.
"Motif dari pelaku adalah karena cemburu melihat korban statusnya sudah menjadi pasangan suami istri. Kalau statusnya pelaku dengan korban ini sebagai teman dekat, lokasinya hanya beda dusun saja," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Dua kali di dalam rumah dan satu kali di jembatan. Pada Senin (8/8/2022) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku melakukan menganiaya korban dengan memaksa untuk memasuki rumah korban tanpa izin dengan cara memanjat tembok dan membongkar empat buah genteng.