SuaraJatim.id - Seorang wanita asal Bangkalan Madura membawa kabur uang jamaah arisan senilai Rp 300 juta. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kepolisian.
Modus dari kasus penipuan ini, pelaku berinisial FDY (25), warga Kecamatan Burneh, itu memberi iming-iming imbal hasil besar kepada para peserta arisan. Namun pada akhirnya janji benar-benar tidak direalisasikan.
Hal ini dijelaskan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. Ia mengungkapkan kalau modus yang dilakukan FDY ini dengan memanfaatkan aplikasi Whatsapp untuk menawarkan
"Karena iming-iming tersebut, banyak korban yang tergiur dan masuk menjadi anggota arisan online," kata Wiwit seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (01/09/2022).
Baca Juga:Diteriaki Maling, Pemuda Bangkalan Gagal Curi Motor Tertangkap Lalu Digebuki Massa
Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan bukti uang arisan diberikan kepada anggota yang menang kocokan. Hal itu dilakukan hingga beberapa kali putaran.
"Jadi dengan bukti tersebut, korban semakin percaya pada pelaku dan terus membayar arisan itu secara rutin," katanya menambahkan.
Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, pelaku kemudian membawa kabur semua uang arisan itu. Menyadari janji pelaku tidak terwujud, sejumlah korban melapor pada polisi.
"Saat ini kami masih mendata jumlah korban yang mengalami kerugian sekaligus mengungkapkan berapa orang yang sudah menjadi korban arisan online tersebut," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam transaksi uang secara online. Apalagi dengan iming-iming mendapatkan uang dalam jumlah besar.
Baca Juga:Lagi Cari Rumput Petani Bangkalan Menemukan Kerangka dan Tulang Belulang Perempuan
Selain menangkap wanita tersebut, polisi juga mengamankan 26 tersangka dari sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Bangkalan.