SuaraJatim.id - Seorang anak perempuan kabur dari rumah sebab dipaksa ibu kandungnya melayani nafsu ayah tirinya. Pristiwa ini terjadi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ).
Kasus ini sampai ke meja Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini. Ia segera turun tangan ke Sidoarjo dan mendatangi kepolisian setempat. Selain itu, Risma juga sempat menemui korban yang masih kelas 6 Sekolah Dasar.
"Saya sudah membaca laporannya, dan saya sempat berbicara dengan anak-ibunya, mungkin ada kesimpulan yang berbeda dengan keterangan yang sebelumnya," ujar Risma di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (04/09/2022).
Di sini Risma menyampaikan, korban yang masih di bawah umur ini sudah tak mau lagi tinggal atau bertemu ibu kandung dan ayah tirinya, sehingga tinggal di rumah singah karena lebih merasa aman.
Baca Juga:Pura-pura Isi BBM, Rampok Todongkan Senpi Gasak Uang Setoran Rp 650 Ribu ke Petugas SPBU Sidoarjo
"Tapi yang jelas, si anak menyampaikan sudah tidak mau ketemu orang tuanya. Saat ini (korban) sudah dirawat di rumah aman," kata Risma menambahkan.
"Saat ini kita pikirkan untuk ke depannya, karena menurut teman-teman, anak ini sudah kelas 6 SD. Jadi kita pikirkan bagaimana nanti kelulusannya. Kalau nanti jadi pindah ke balai kami, maka saya yang akan mengurus proses administrasi kepindahannya, kalau nanti keputusannya harus pindah sekolah," ujarnya.
"Di Kemensos ada direktur anak di rehabilitasi sosial, kondisi anak ini punya background dengan kondisi psikis yang dialami sebelumnya," imbuhnya.
Saat ini, selain melakukan trauma healing pada korban pelecehan seksual di bawah umur, Kemensos juga memberikan fasilitas kebutuhan korban yang sempat melarikan diri dari rumah ini.
"Tadi kami memfasilitasi kebutuhan untuk mereka, seperti kebutuhan hidup mereka. Kakaknya tadi lebih terlihat ceria, karena bisa ketemu adiknya, dan adiknya lebih bisa bermain," ucapnya.
Baca Juga:Manajemen Playtopia Meminta Maaf Terkait Pengusiran Anak dan Cucu Mensos Risma
Dalam kesempatan ini, Risma juga mengingatkan jika tindakan kekerasan perempuan dan anak sudah diatur perundang-undangan yang baru, dimana hukumannya lebih berat.
"Semua yang terkait dengan anak, sekarang ada undang-undang terkait kekerasan seksual, itu hukumannya sangat tinggi jika dilakukan pada anak-anak, dan ditambah lagi akan lebih berat jika dilakukan pada keluarganya sendiri, terlebih lagi orang disabilitas ," bebernya.
Minta Presiden Jokowi tak beri remisi ke pelaku kejahatan seksual
Selain itu, Risma juga akan meminta Presiden Joko Widodo, untuk tidak memberikan remisi hukuman pada tindak pidana pelecehan, pencabulan, terlebih lagi yang dilakukan pada anak atau saudara sendiri, bahkan pada kaum disabilitas.
"Saya ingatkan, saya ingatkan sekali lagi. Saya juga meminta pada Pak Presiden RI, untuk tidak memberikan remisi pada kasus yang seperti ini. Karena ini sudah masuk di atas kejahatan. Oleh karena itu, saya sampaikan lagi ada undang-undang baru, itu," tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pada awak media yang hadir, kasus ini sudah ditangani, terlebih lagi ada atensi dari Mensos Risma.
"Kami sudah menangani sesuai prosedur, bahwa ada laporan dari masyarakat, di sini bagaimana kita sudah mengamankan para pelaku, dan bagaimana kami sudah memberikan penanganan terhadap korban yang masih anak-anak, masih di bawah umur, kemudian kasus ini adalah kasus yang menonjol dan butuh penanganan khusus sehingga beliau, Mensos hadir untuk melihat langsung bagaimana penanganannya," jelasnya.
Saat ini, Kepolisian masih mencari motif kasus pencabulan yang dilakukan oleh bapak tiri korban. Terlebih lagi, kasus ini tak pernah terjadi di Sidoarjo.
"Ini lebih berpengaruh, penanganannya lebih koperhensif, disini tentunya memikirkan bagaimana masa depan dari anak ini. Kemudian pelaku, yakni ibu kandungnya dan bapak tirinya, kami masih mencari motif apa dibalik kasus ini, karena ini sangat jarang, dimana ibu kandung meminta ke anak melakukan hal itu pada anaknya sendiri, jadi kami tangani dan saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.
"Ini kita menangani kasus pencabulan Bapak Tirinya terhadap korban, korban di bawah umur. Kemudian yang membuat ini lagi bahwasanya ibunya sendiri yang menganjurkan Bapak Tirinya dan juga korban untuk mau melakukan persetubuhan atau pencabulan tersebut," imbuhnya.
Di sini, Kepolisian sudah menetapkan sebanyak 2 tersangka, diantaranya ibu kandung dari korban, dan juga ayah tirinya. Hanya saja, karena keterangan 2 tersangka berubah-ubah, maka kepolisian kesulitan mencari motif yang sesungguhnya.
"Namun saat ditanya motifnya, dipemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan ternyata keterangannya berbeda, dan ini menjadi atensi Bu Menteri, datang dan melakukan wawancara serta trauma healing pada korban. Tersangka ada 2, bapak tiri dan ibu kandungnya.
Kejadian yang dilakukan tersangka ini lebih dari sekali. Dan terhitung dilakukan tersangka dari Bulan Mei 2022, yang akhirnya membuat korban melarikan diri dari rumah.
"Kejadiannya ada 3 kali, di bulan Mei, bulan Juni dan sebagainya. Semuanya dilakukan di rumah kontrakan. Kondisi korban terlihat terpukul, trauma, tapi ini tadi dari kementerian dan dinas terkait dilakukan trauma healing," ujar Kusumo.
Tak hanya itu, Kepolisian Sidoarjo juga harus kerja cepat, meski laporan pencabulan terhadap anak ini baru dilaporkan pada Sabtu malam tadi.
"Dilaporkannya tadi malam. Dalam rumah kontrakan tersebut ada bapak tiri, ibu kandungnya, korban perempuan dan adiknya yang berusia 3 tahun. Ini dari informasi masyarakat, korban ini melarikan diri dari rumahnya, kemudian masyarakat yang mengetahui langsung melaporkan pada kepolisian," ungkapnya.
Namun sayangnya, kepolisian Sidoarjo belum mau mengungkap inisial dari dua tersangka ini, meskipun Mensos Risma sudah turun tangan.