SuaraJatim.id - Seorang anak perempuan kabur dari rumah sebab dipaksa ibu kandungnya melayani nafsu ayah tirinya. Pristiwa ini terjadi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ).
Kasus ini sampai ke meja Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini. Ia segera turun tangan ke Sidoarjo dan mendatangi kepolisian setempat. Selain itu, Risma juga sempat menemui korban yang masih kelas 6 Sekolah Dasar.
"Saya sudah membaca laporannya, dan saya sempat berbicara dengan anak-ibunya, mungkin ada kesimpulan yang berbeda dengan keterangan yang sebelumnya," ujar Risma di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (04/09/2022).
Di sini Risma menyampaikan, korban yang masih di bawah umur ini sudah tak mau lagi tinggal atau bertemu ibu kandung dan ayah tirinya, sehingga tinggal di rumah singah karena lebih merasa aman.
Baca Juga:Pura-pura Isi BBM, Rampok Todongkan Senpi Gasak Uang Setoran Rp 650 Ribu ke Petugas SPBU Sidoarjo
"Tapi yang jelas, si anak menyampaikan sudah tidak mau ketemu orang tuanya. Saat ini (korban) sudah dirawat di rumah aman," kata Risma menambahkan.
"Saat ini kita pikirkan untuk ke depannya, karena menurut teman-teman, anak ini sudah kelas 6 SD. Jadi kita pikirkan bagaimana nanti kelulusannya. Kalau nanti jadi pindah ke balai kami, maka saya yang akan mengurus proses administrasi kepindahannya, kalau nanti keputusannya harus pindah sekolah," ujarnya.
"Di Kemensos ada direktur anak di rehabilitasi sosial, kondisi anak ini punya background dengan kondisi psikis yang dialami sebelumnya," imbuhnya.
Saat ini, selain melakukan trauma healing pada korban pelecehan seksual di bawah umur, Kemensos juga memberikan fasilitas kebutuhan korban yang sempat melarikan diri dari rumah ini.
"Tadi kami memfasilitasi kebutuhan untuk mereka, seperti kebutuhan hidup mereka. Kakaknya tadi lebih terlihat ceria, karena bisa ketemu adiknya, dan adiknya lebih bisa bermain," ucapnya.
Baca Juga:Manajemen Playtopia Meminta Maaf Terkait Pengusiran Anak dan Cucu Mensos Risma
Dalam kesempatan ini, Risma juga mengingatkan jika tindakan kekerasan perempuan dan anak sudah diatur perundang-undangan yang baru, dimana hukumannya lebih berat.