Penahanan 4 Tersangka Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik Ditangguhkan

Sebanyak 4 tersangka kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Gresik Jawa Timur dilepas.

Muhammad Taufiq
Kamis, 15 September 2022 | 23:26 WIB
Penahanan 4 Tersangka Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik Ditangguhkan
Tersangka penistaan agama di Gresik pernikahan manusia dengan kambing [Foto: Beritajatim]

Dijelaskan ahli hukum pidana jebolan Unair Surabaya itu, kasusnya sudah sangat jelas. Tersangkanya ada, bukti-bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP cukup, locus dan tempus delictinya jelas, means rea jelas, kok sampai lepas demi hukum?

"Ayo onok opo, ojok nambah-nambahi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi kepolisian. Kasus Sambo belum selesai ini nambahi lagi," katanya dengan nada Suroboyoan.

Atas ketidakprofesionalan para penyidik yang menangani kasus ini, Wayan dengan tegas meminta kepada para pelapor untuk melaporkannya ke Propam Polda Jatim.

"Laporkan Propam Polda Jatim untuk diperiksa penyidiknya yang tidak profesional menangani laporan masyarakat tentang penistaan agama ini," pinta Wayan.

Baca Juga:Tersangka Kasus Penistaan Agama, Anggota DPRD Gresik Dicopot Dari Jabatan Sekretaris Komisi IV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini