SuaraJatim.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah resmi mencopot Nurhudi Didin Arianto dari jabatan Sekretaris Komisi IV. Keputusan itu menindaklanjuti status tersangka kasus penistaan agama.
Ya, anggota dewan dari Fraksi NasDem tersebut terjerat pidana penodaan agama terkait ritual pria menikah dengan kambing.
Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan, pencopotan Nurhudi telah tertuang dalam surat keputusan BK DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022.
“Nurhudi terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:Konten Kreator dan Pemeran Pria Menikahi Kambing di Gresik Dijebloskan ke Penjara
Dijelaskannya, Nurhudi dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik, yakni tentang pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD (AKD) atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Nurhudi dicopot jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV.
“Pasca keputusan dibacakan, beliau telah diberhentikan jabatannya di dalam AKD. Namun statusnya sebagai anggota DPRD Gresik masih melekat,” kata Qodir.
Qodir mengakui bahwa keputusan tersebut tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Terlebih, ada proses hukum pidana yang sedang dijalani Nur Hudi. Yakni, setelah mantan Kepala Desa Metatu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.
“Soal proses yang bukan domain kami, tentu kami akan menghormati. Kami juga menunggu perkembangannya,” kata Qodir.
Di sisi lain, kelengkapan berkas perkara pidana kasus dugaan penistaan agama itu masih terus diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Baca Juga:Politisi NasDem Dicopot dari Jabatan Ketua BK DPRD Gresik Akibat Heboh Pria Menikahi Kambing
“Ini kami lakukan untuk mengetahui, apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum,” papar Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Ludy Himawan.