Tersangka Kasus Penistaan Agama, Anggota DPRD Gresik Dicopot Dari Jabatan Sekretaris Komisi IV

Ya, anggota dewan dari Fraksi NasDem tersebut terjerat pidana penodaan agama terkait ritual pria menikah dengan kambing.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 15 September 2022 | 13:19 WIB
Tersangka Kasus Penistaan Agama, Anggota DPRD Gresik Dicopot Dari Jabatan Sekretaris Komisi IV
Anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem tersangka penistaan agama ritual nyeleneh pernikahan manusia dengan kambing akhirnya ditahan. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah resmi mencopot Nurhudi Didin Arianto dari jabatan Sekretaris Komisi IV. Keputusan itu menindaklanjuti status tersangka kasus penistaan agama.

Ya, anggota dewan dari Fraksi NasDem tersebut terjerat pidana penodaan agama terkait  ritual pria menikah dengan kambing.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan, pencopotan Nurhudi telah tertuang dalam surat keputusan BK DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022.

“Nurhudi terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:Konten Kreator dan Pemeran Pria Menikahi Kambing di Gresik Dijebloskan ke Penjara

Dijelaskannya, Nurhudi dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik, yakni tentang pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD (AKD) atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Nurhudi dicopot jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV.

“Pasca keputusan dibacakan, beliau telah diberhentikan jabatannya di dalam AKD. Namun statusnya sebagai anggota DPRD Gresik masih melekat,” kata Qodir.

Qodir mengakui bahwa keputusan tersebut tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Terlebih, ada proses hukum pidana yang sedang dijalani Nur Hudi.  Yakni, setelah mantan Kepala Desa Metatu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.

“Soal proses yang bukan domain kami, tentu kami akan menghormati. Kami juga menunggu perkembangannya,” kata Qodir.

Di sisi lain, kelengkapan berkas perkara pidana kasus dugaan penistaan agama itu masih terus diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Baca Juga:Politisi NasDem Dicopot dari Jabatan Ketua BK DPRD Gresik Akibat Heboh Pria Menikahi Kambing

“Ini kami lakukan untuk mengetahui, apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum,” papar Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Ludy Himawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak