Terungkap! Pak Wachid Dibunuh Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Mengaku Khilaf

Teka-teki kematian Wachid (51), warga Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi akhirnya terbongkar setelah anaknya Muhammad Fahri Erfianto (19) anak kandungnya diamankan.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 September 2022 | 15:26 WIB
Terungkap! Pak Wachid Dibunuh Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Mengaku Khilaf
Muhammad Fahri Erfianto (19) dibekuk setelah bunuh ayah kandungnya sendiri [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Teka-teki kematian Wachid (51), warga Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi akhirnya terbongkar setelah anaknya Muhammad Fahri Erfianto (19) anak kandungnya diamankan.

Fahri terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia juga sudah diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi.

Kepada polisi Fahri mengakui telah membunuh ayah kandungnya yang sedang menderita sakit stroke. Selain itu polisi juga telah memperkuat dugaan dengan sejumlah barang bukti.

Seperti dijelaskan Waka Polres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, polisi sudah melakukan pendalaman kasus. Utamanya, terkait modus Fahri yang tega menghabisi nyawa ayahnya.

Baca Juga:Pembunuhan Ngawi, Korban Alami Luka 3 Tusukan, Anaknya Sampai Sekarang Masih Hilang

Tak hanya itu, Fahri pun juga membawa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh itu saat kabur. Pisau itu terus dibawa dalam pelariannya.

"Jadi, saudara FWE ini kami tangkap saat dia duduk di sebuah Masjid di area Keraton Solo. Saat itulah kami tahu dia ada di sana dan langsung kami amankan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (16/09/2022).

"Kemudian, senjata yang digunakannya untuk membunuh ayahnya yakni pisau dapur juga kami temukan dalam tasnya," kata Kennedy melanjutkan.

Namun, Kennedy mengungkapkan jika pihaknya masih mendalami motif pembunuhan itu. Kepada penyidik Fahri hanya mengaku jika dia khilaf dan tak sadar ketika sudah membunuh ayahnya menggunakan pisau.

"Kami masih dalami terus ya untuk motifnya ini. Kalau dari lukanya memang ada pada bagian dada dan menembus paru-paru hingga mengalami pendarahan hebat," kata Kennedy.

Baca Juga:Oknum Wartawan di Ngawi Terjaring OTT

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Fahri dijerat pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini