BKSDA Lepasliarkan Tujuh Lutung Jawa di Hutan Kecamatan Bantur Malang

Sebanyak tujuh lutung jawa (Trachypithecus auratus), dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Aspinall Foundation Indonesia.

Muhammad Taufiq
Minggu, 18 September 2022 | 14:38 WIB
BKSDA Lepasliarkan Tujuh Lutung Jawa di Hutan Kecamatan Bantur Malang
Ilustrasi Lutung Jawa. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Aspinall Foundation Indonesia, kembali melakukan pelepasliaran dua koloni lutung jawa.

“Kalau malam, setiap anggota jaga pasti patroli malam ke dalam hutan. Selain dalam rangka patroli wilayah, juga memantau adanya potensi perburuan liar ekosistem alam di kawasan ini,” ungkap Komandan Pos Pantai Baruna, Serka Marinir Darsono TP.

“Setelah ada pos Korps Marinir di sini, kawasan ini aman dari perburuan liar. Tidak ada lagi penembakan terhadap Lutung Jawa,” tambah Serka Darsono.

Lutung jawa adalah jenis monyet pemakan daun, yang banyak tersebar di Pulau Jawa dan sedikit populasi di pulau-pulau kecil sekitarnya.

Baca Juga:Ekosistem Terjaga, Hutan Malang Selatan Jadi Lokasi Pelepasliaran 7 Lutung Jawa

Sejak 1999, Indonesia memasukkan lutung jawa sebagai satwa dilindungi, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi.

IUCN Red List of Threatened Species Versi 2016.3 tahun 2017 memasukkan lutung jawa pada kategori Vulnerable atau Rentan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini