Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Aspinall Foundation Indonesia, kembali melakukan pelepasliaran dua koloni lutung jawa.
“Kalau malam, setiap anggota jaga pasti patroli malam ke dalam hutan. Selain dalam rangka patroli wilayah, juga memantau adanya potensi perburuan liar ekosistem alam di kawasan ini,” ungkap Komandan Pos Pantai Baruna, Serka Marinir Darsono TP.
“Setelah ada pos Korps Marinir di sini, kawasan ini aman dari perburuan liar. Tidak ada lagi penembakan terhadap Lutung Jawa,” tambah Serka Darsono.
Lutung jawa adalah jenis monyet pemakan daun, yang banyak tersebar di Pulau Jawa dan sedikit populasi di pulau-pulau kecil sekitarnya.
Baca Juga:Ekosistem Terjaga, Hutan Malang Selatan Jadi Lokasi Pelepasliaran 7 Lutung Jawa
Sejak 1999, Indonesia memasukkan lutung jawa sebagai satwa dilindungi, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi.
IUCN Red List of Threatened Species Versi 2016.3 tahun 2017 memasukkan lutung jawa pada kategori Vulnerable atau Rentan.