SuaraJatim.id - Nenek Kasiyem (60), penjual klanting di Kabupaten Jombang bisa dibilang berani betul. Ia melawan seorang jambret yang merampas kalungnya.
Namun apalah daya nenek Kasiyem melawan Supardi (42), si jambret. Kalung Kasiyem raib dirampas pelaku. Namun seenggaknya perlawanan Kasiyem berhasil membuat jambret juga rugi.
Teriakan dan perlawanan Kasiyem membuat Supardi panik turun dari motor dan kabur. Motor pelaku pun akhirnya tertinggal di lokasi.
Kasiyem kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian. Sampai akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku Supardi yang ternyata merupakan residivis yang keluar penjara pada Februari dengan kasus serupa.
Baca Juga:Berkas Jaksa Cabul Pelaku Sodomi Remaja di Jombang Dilimpahkan ke Kejari
Untuk kronologisnya, Kapolsek Peterongan AKP Sujadi menjelaskan kalau peristiwa itu terjadi Minggu, (18/09/2022) sekira jam 06.00 WIB. Saat itu Kasiyem sedang berjualan klanting di depan rumahnya, Dusun Temulawak Desa Kebuntemu Kecamatan Peterongan.
Sejurus kemudian ada pembeli yang datang mengendarai sepeda motor Honda Supra S 4892 TG. Dia adalah Supardi, warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung. Supardi berpura-pura membeli klanting satu bungkus dengan posisi masih di atas sepeda motornya.
Nah, saat korban membungkus jajanan tradisional itu, tiba tiba pelaku menarik kalung emas yang dipakai Kasiyem hingga terputus. Korban pun dengan berteriak minta tolong sambil memegangi motor terlapor.
"Lalu terlapor kabur sambil menendang dan mendorong korban hingga terjatuh. Namun sepeda motor terlapor tertinggal. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Peterongan," kata Sujadi dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Kemudian pada Senin tanggal 19 September 2022 pukul 03.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan tersangka.
Baca Juga:Kronologis Kecelakaan Iring-iringan Mobil Mentan di Tol Jombang Gara-gara Ulah Bus Ngebut
"Selain itu kami juga menyita barang bukti berupa kalung emas hasil kejahatan dalam keadaan putus," katanya.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Peterongan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersanga dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujarnya menambahkan.