Guru dan Kepala SMK di Jombang Diperiksa Polisi Terkait Intimidasi Jurnalis

Terduga pelaku intimidasi, yakni guru dan kepala SMK Dwija Bhakti, Jombang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 14 September 2022 | 13:58 WIB
Guru dan Kepala SMK di Jombang Diperiksa Polisi Terkait Intimidasi Jurnalis
Muhamad Fajar El Jundy (Menunjukan surat laporan dari Polres) juru kamera TVOne mendapatkan intimindasi dari oknum guru SMK saat meliput pertandingan bola voli yang ricuh di GOR Merdeka Jombang. (FOTO : Dok. PWI Jombang)

SuaraJatim.id - Proses hukum kasus intimidasi jurnalis televisi di Jombang, Jawa Timur, Muhammad Fajar Eljundy terus berlangsung. Terkini, terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.

Terduga pelaku intimidasi, yakni guru dan kepala SMK Dwija Bhakti, Jombang. 

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden itu.

"Sudah pemeriksaan saksi-saksi, nanti kita laksanakan gelar perkara," katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:Polisi Setop Penyelidikan Kasus Bayi Meninggal di RSUD Jombang

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepala SMK Dwija Bhakti Jombang, Arief Sugiharto. 

"Sudah, pihak sekolah sudah (diperiksa). Pihak sekolah tiga orang, kepala sekolah (juga) sudah kita periksa," katanya mengulang.

Pada kasus dugaan adanya intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis televisi swasta itu, polisi masih menggunakan dugaan pasal tentang perusakan ringan. "Pasalnya 407 KUHP," kata Giadi menutup. 

Sebelumnya, pengacara Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Jombang yang ditunjuk mendampingi korban Muhammad Fajar Eljundy, Beny Hendro Yulianto menyatakan penyidik kepolisian yang menangani kasus itu bakal menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

Beny menyatakan itu usai ia mendampingi pemeriksaan terhadap Muhammad Fajar Eljundy sebagai saksi korban pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Baca Juga:7 Pemuda Jalan dari Jombang ke Surabaya, Mau Lamar Khofifah Jadi Cawapresnya Prabowo

“Saya mendampingi klien untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Dapat kami sampaikan dengan serangkaian fakta yang disampaikan, Polisi bakal menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tentang pers,” kata Beny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini