SuaraJatim.id - Penyelidikan kasus persalinan normal berujung kematian yang terjadi di RSUD Jombang dihentikan. Keputusan untuk menyetop kasus dugaan malpraktik itu berdasarkan hasil telaah Kepolisian Resor Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan tim medis RSUD Jombang.
"Kami simpulkan, hasilnya bukan merupakan tindak pidana," ujar AKP Giadi pada Selasa, (13/9/2022).
Kasus persalinan gagal ini sebelumnya dilaporkan Yopi Widianto (26). Setelah sang istri Rohma Roudotul Janna (29) gagal melakukan persalinan secara normal di rumah sakit pelat merah milik Pemkab Jombang pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Baca Juga:Penyelidikan Kasus Persalinan di RSUD Jombang Tetap Berlanjut Meski Pasien Cabut Laporan
Bayi tersebut meninggal dunia saat proses persalinan akibat mengalami distosia bahu atau kemacetan saat proses persalinan normal. Keluarga Jannah menduga ada malpraktik dalam penanganan persalinan tersebut.
Polisi kemudian menindakanjuti dengan memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan. Diantaranya 3 dokter dan 7 bidan serta perawat. Dalam mengusut kasus ini, polisi juga menggandeng dua organisasi profesi, yakni IDI dan IBI.
"Dari hasil pemeriksaan ahli disampaikan jika tidak ada unsur kesalahan dalam proses persalinan. Bahkan kode etik, dari hasil kesimpulan itu petugas yang melayani pasien sudah sesuai aturan," ungkap Giadi.
Di tempat yang sama, Ketua IDI Jawa Timur dr Sutrisno mengatakan jika pihak internalnya sudah melakukan pemeriksaan maupun telaah kasus persalinan di RSUD Jombang. Al hasil, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan dokter saat bertugas.
"Dari hasil pemeriksaan kami, dekapitasi merupakan salah satu pilihan prosedur untuk melahirkan bayi yang sudah meninggal. Jadi bayi yang sudah meninggal itu, tidak mudah untuk melahirkan. Sehingga dilakukanlah prosedur dekapitasi itu, atau memotong kepalanya. Dengan pertimbangan menyelamatkan nyawa ibunya atau pasien," katanya.
Baca Juga:PB IDI Telaah Berkas Penyelidikan Kasus Persalinan Gagal di RSUD Jombang
Tak sekadar melakukan pemeriksaan unsur pelanggaran dalam proses persalinan, Sutrisno juga menyatakan jika IDI Jatim sudah melakukan sidang etik dalam kasus tersebut. Dalam sidang itu juta tidak ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan dokter yang menangani persalinan itu.
"Setelah bersidang menghasilkan beberapa ketetapan. Dokter-dokter yang menangani, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik kedokteran pada prosedur proses persalinan tersebut. Kedua, dari tinjauan ilmu maupun etik ini kami sampaikan bahwa apa yang sudah dikerjakan sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Senada dengan juga disampaikan Ketua IBI Jawa Timur, dr Lestari. Pihaknya mengaku jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap bidan yang ikut menangani persalinan Janna. Pihaknya juga sudah menyerahkan hasil pemeriksaan dan telaah tersebut ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan kasus kematian bayi yang ada di RSUD Jombang, merupakan hal yang sangat disayangkan dan kita tidak harapkan terjadi. Jadi singkat dari kami, semuanya sudah sesuai aturan. Namun kami tetap mengingatkan kepada Bidan-bidan selama bertugas, agar selalu melakukan tugas sesuai tugas dan wewenang bidan," tukasnya.
Kontributor : Zen Arivin