SuaraJatim.id - Ada wacana baru terkait kebijakan umrah ke depan. Ini menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaran umrah 1444 H.
Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030. Ketika kebijakan tersebut diterapkan, maka negara-negara Islam harus menyesuaikannya.
Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya.
Proses permohonan visa umrah juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.
Baca Juga:Cerita Wirda Mansur Umrah Berkat Doa: Jangan Ragu Menulis Hajat Kalian
"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B-to-C," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Nur Arifin, dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (21/09/2022).
Itu disampaikan Arifin saat acara focus group discussion (FGD) yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) 20/ 9 tadi malam.
FGD saat itu membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis dan tiket pesawat.
Hadir juga, Direktur Angkutan Udara Kemenhub dan Kasubdit Karantina Kesehatan Kemenkes sebagai narasumber yang memberikan paparan penjelasan regulasi di masing-masing kewenangannya.
Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Baca Juga:Seseorang yang Mati dalam Keadaan Belum Haji, Begini Kata Buya Yahya
Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.
- 1
- 2