SuaraJatim.id - NDG seorang pelajar di Kabupaten Jombang dituntut setahun penjara. Remaja berusia 17 tahun itu terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan tersangka Ary Handoko, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Dwi Rahayu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Rabu, (21/9/2022). Sidang tersebut berlangsung secara daring dan tertutup untuk umum.
Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam itu, NDG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Remaja yang masih duduk di bangku kelas XII SMK itu dengan sengaja melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
"Terhadap terdakwa di tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan wajib mengikuti pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama 6 bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus, usai persidangan Rabu (20/9/2022).
Baca Juga:Kisah Kasiyem Penjual Klanting Lawan Jambret, Kalungnya Raib Tapi Motor Pelaku Tertinggal
Disampaikan Kajari, jika terdakwa sudah melanggar sebagaimana Pasal 88 juncto pasal 75 I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kendati begitu, Firdaus menyebut jika masih ada hal-hal meringankan yang nantinya bisa mempengaruhi tuntutan. Sedikitnya disebutkan terdapat 3 poin hal yang bisa meringankan terdakwa dalam tuntutan yang diajukan.
"Pelaku adalah anak-anak dan masih berstatus pelajar aktif. Adanya surat pernyataan perdamaian dari korban. Kemudian terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," ungkap Firdaus.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Achmad Umar Faruk menyatakan, pihaknya bakal mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang diajukan JPU kepada kliennya itu. Sesuai jadwal, pembacaan pledoi itu akan dilakukan pada sidang selanjutnya, yakni Kamis, (22/9) besok.
"Untuk pembelaan besok kita masih menunggu, gimana pada intinya terdakwa ini juga pernah menjadi korban," ucap Faruk.
Baca Juga:Berkas Jaksa Cabul Pelaku Sodomi Remaja di Jombang Dilimpahkan ke Kejari
Selain itu, NDG juga masih anak-anak dan berstatus sebagai pelajar aktif. Untuk itu, ia berharap hal itu bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang sebelum menjatuhkan vonis terhadap NDG.
- 1
- 2