Sorotan Berita Kemarin, dari Kasus Penjarahan Persebaya Store sampai Mahfud MD Ungkap Pelanggaran HAM Berat

Sejumlah peristiwa menjadi sorotan kemarin di Jatim, Rabu (22/09/2022).

Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 09:09 WIB
Sorotan Berita Kemarin, dari Kasus Penjarahan Persebaya Store sampai Mahfud MD Ungkap Pelanggaran HAM Berat
Ilustrasi police line [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Sejumlah peristiwa menjadi sorotan kemarin di Jatim, Rabu (22/09/2022). Mulai dari kasus penjarahan di Persebaya Store sampai 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah RI ke depan.

1. Ekskavasi Situs Watesumpak Mojokerto

Situs Watesumpak di Desa Watesumpak di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur untuk kali pertama sejak ditemukan diekskavasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim).

Ekskavasi situs yang kali pertama ditemukan 14 tahun silam dilakukan dalam waktu 10 hari mendatang, mulai 19-28 September 2022. Dari temuan yang ada di dalam situs, terindikasi jika wilayah tersebut dahulunya merupakan pemukiman karena ditemukan genting yang disinyalir berasal dari era Majapahit.

Baca Juga:BPCB Jatim Ekskavasi Situs Watesumpak yang Disebut Pernah Menjadi Pemukiman Elite di Zaman Majapahit

"Genting ini jumlahnya banyak, tapi pecahan. Genting ini mengindikasikan era Majapahit yang sering kita jumpai di situs-situs pemukiman-pemukiman era kerajaan Majapahit seperti Segaran, Grogol, sumur Upas itu juga indikasinya ke sana," kata Koordinator Tim Eskavasi Situs Watesumpak, Vidi Susanto seperti dikutip Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com.

Ia mengemukakan, selain temuan genting, juga ada ukel, bumbungan atap semacam kemuncak, dan juga miniatur atap bangunan candi.

2. Pencarian mahasiswa Pasuruan di Bukit Krapyak dihentikan

Sampai sekarang Siswanto (42), masih tidak percaya anaknya Rafi Dimas Baddar hilang di Bukit Krapyak Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.

Faktanya, sampai sekarang Raffi masih belum ditemukan. Padahal hampir satu pekan ratusan orang diterjunkan melakukan pencarian Dimas di sana.

Baca Juga:Tuntaskan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Temui 11 Anggota Tim Rekonsiliasi di Surabaya

Siswanto menceritakan, saat itu dua teman anaknya datang ke rumah memberikan kabar kalau Dimas hilang di Bukit Krapyak saat kemping di sana.

"Waktu itu hari Senin pagi (12/9/2022), ada dua temannya Dimas datang ke rumah dan memberi kabar kalau Dimas kehilangan kontak," katanya di Posko Pencarian Orang Hilang di kawasan Pacet Mojokerto, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Senin (19/9/2022).

3. Mahfud MD tegaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat jadi fokus ke depan

Ada 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah RI ke depan. Ke-13 persoalan HAM itu harus dituntaskan.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan telah menemui 11 anggota tim rekonsiliasi pelanggaran HAM berat di Surabaya untuk membahas masalah ini.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu terjadi pada Tahun 2000-an. Meskipun begitu, Mahfud MD tidak menyebut detail kasus pelanggaran HAM berat seperti yang dimaksud.

Namun perlu diketahui, ada banyak peritiwa besar pelanggaran HAM terjadi pada tahun 2000-an. Kasus-kasus itu misalnya, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000, dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.

4. Update kasus penjarahan Persebaya Store

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan telah menerima laporan dari dari PT Persebaya Indonesia terkait dugaan penjarahan yang terjadi di Persebaya Sore Jalan Hayam Wuruk, Kamis (15/09/2022).

Peristiwa itu terjadi saat aksi demo berujung ricuh suporter Persebaya beberapa waktu lalu. Penjarahan itu diketahui lewat rekaman CCTV di lokasi.

Dalam rekaman video itu nampak sejumlah orang penyusup menjarah produk Persebaya Store. Massa Bonek demo usai tim kesayangannya kalah 0-1 dari Rans Nusantara di Stadion Gelora Delta.

Mirzal menegaskan polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut setelah gelar perkara dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini