Akhirnya paket tersebut diterima oleh korban dan korban meminum salah satu isi dari paket. Sehingga korban tak sadarkan diri selama 4 hari di rumah sakit.
Walhasil, usai menjalani perawatan kondisi korban membaik. Selang beberapa hari tersangka dibekuk oleh kepolisian setempat.
Rochmad Waloyo Purnadi warga Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dibekuk kepolisian Pasuruan pada 5 September 2022 lalu. Penangkapan itu setelah polisi menyelidiki berbagai bukti.
Salah satu bukti kuat adalah rekaman kamera CCTV sebagai pengirim bingkisan itu. Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak Rochmad membawa paket sambil membonceng ojek online.
Baca Juga:Tersangka Percobaan Pembunuhan Wartawan Berita Metro Pasuruan Jalani Rekonstruksi 36 Adegan
Namun, sebelum tiba di lokasi, Rochmad turun dan menitipkan paket tersebut kepada si driver ojek online agar diteruskan ke rumah korban.
Atas perbuatannya, oleh polisi, Rochmad dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rekonstruksi sendiri digelar di markas kepolisian. Selain tersangka, sejumlah saksi juga hadir dalam reka adegan tersebut.
"Guna menjaga kondusifitas, rekonstruksi kami lakukan di Mapolres Pasuruan. Ada 36 adegan. Kami menghadirkan tersangka dan saksi," kata Adhi.
Korban 4 hari pingsan
Baca Juga:Banner Surat Terbuka Warga Beji Pasuruan Buat Presiden, Minta Tolong Pencemaran Sungai Wrati Diatasi
Sebelumnya, Sukton Adim dirawat di ICCU RSSI Malang. Ia selamat dari percobaan pembunuhan menggunakan racun oleh tersangka Rachmad.