Fakta Hukum, Tersangka Suntikkan Racun Tikus ke Sembako Minuman Teh Wartawan Pasuruan

Cara Rochmad Waloyo Purnadi (41), tersangka percobaan pembunuhan wartawan Harian Berita Metro Pasuruan bisa dibilang kejih.

Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 12:05 WIB
Fakta Hukum, Tersangka Suntikkan Racun Tikus ke Sembako Minuman Teh Wartawan Pasuruan
Wartawan di Pasuruan tak sadarkan diri usai terima sembako orang tak dikenal [Foto: Beritajatim]

Atas perbuatannya, oleh polisi, Rochmad dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekonstruksi sendiri digelar di markas kepolisian. Selain tersangka, sejumlah saksi juga hadir dalam reka adegan tersebut.

"Guna menjaga kondusifitas, rekonstruksi kami lakukan di Mapolres Pasuruan. Ada 36 adegan. Kami menghadirkan tersangka dan saksi," kata Adhi.

Korban 4 hari pingsan

Baca Juga:Tersangka Percobaan Pembunuhan Wartawan Berita Metro Pasuruan Jalani Rekonstruksi 36 Adegan

Sebelumnya, Sukton Adim dirawat di ICCU RSSI Malang. Ia selamat dari percobaan pembunuhan menggunakan racun oleh tersangka Rachmad.

Ia sempat 4 hari tidak sadarkan diri setelah meminum teh sembako kiriman orang tak dikenal. Sebelum pingsan, Sukron menerima kiriman paket sembako berlabel media, Warta Bromo dan Radar Bromo.

Paket tersebut kemudian dikonfirmasi ke kedua media tersebut namun manajemen kedua media itu mengaku tidak ada yang mengirim paketan.

Paket kemudian dibawa pulang. Teh kemasan sempat diminum, namun setelah itu dia kejang-kejang lantas pingsa dan tidak sadarkan diri sampai sekarang ini.

Ia sempat dibawa ke rumah sakit di Pasuruan, namun karena kondisinya parah lantas dirujuk ke RSSI Malang.

Baca Juga:Banner Surat Terbuka Warga Beji Pasuruan Buat Presiden, Minta Tolong Pencemaran Sungai Wrati Diatasi

Untuk kronolis lengkapnya, seperti dituturkan Mertua Adim, Heru Purnomo, menantunya itu menerima paket yang dibungkus kardus dan bertuliskan dua nama perusahaan media lokal di Pasuruan, yakni WartaBromo (WarMo) dan Koran Radar Bromo.

"Paket itu dikirim kurir, diterima istri Adim. Lalu sama istrinya ditanyai dari siapa, si kurir bilang dari kantor," kata Heru, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, Minggu (28/08/2022).

Adim tidak berprasangka apa-apa. Ia langsung membuka paket tersebut. Meski Setelahnya, ia memastikan kembali jika barang tersebut dikirim oleh kantor media yang tertera.

Alhasil, saat dihubungi, pihak WarMo pun menegaskan jika bingkisan tersebut tidak berasal dari kantornya. Sebab tidak ada pengiriman bingkisan seperti yang ditunjukkan olehnya. Bahkan label Meriahkan kemerdekaan yang terpajang di kardus paket merupakan tema saat HUT RI ke 75 Tahun lalu.

Pasca penerimaan paket tersebut, Adim pun sempat jalan – jalan keluar rumah bersama keluarganya pada Minggu (28/8/2022) siang.

Hingga kemudian, pada sekitar pukul 16.30 WIB, Adim yang sudah sampai di rumah meminum teh di dalam paket kardus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak