Saat asyik berenang, tiba-tiba korban tenggelam dan menghilang ditelan arus sungai. Lalu teman korban pulang dan membawa pakaian Nur Huda. Mereka memberitahu keluarga korban. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintahan desa, lalu diteruskan ke Polsek Bandarkedungmulyo dan petugas BPBD Jombang.
Dari situ, BPBD Jombang menerjunkan tim guna melakukan pencarian. Namun hingga malam hari pencarian korban belum membuahkan hasil. Bahkan pencarian dihentikan pada Jumat pukul 21.00 WIB. Pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, seorang warga melihat jenazah mengapung di radius sekitar 700 meter dari titik akhir korban terlihat.
3. Air sungai di Jombang warnanya berubah merah
Warga Dusun Mojoranu, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang, dikagetkan dengan perubahan warna air yang mengalir di sungai setempat, Jumat (23/9/2022). Air yang awalnya bening, mendadak berubah menjadi merah kecoklatan.
Baca Juga:Maaf Bonek, Manajemen Arema FC Tak Siapkan Kuota Tiket di Kanjuruhan
Belum diketahui secara pasti apa penyebab berubahnya warna air tersebut. Ini merupakan kali kedua. Pasalnya, beberapa bulan lalu hal itu juga pernah terjadi. Bahkan air Sungai Mojoranu berubah warna menjadi merah darah.
Ahmad Basori (45), warga setempat, mengatakan, perubahan warna air itu terjadi sejak kemarin. Air yang awalnya bening, mendadak menjadi merah kecoklatan. Itu terjadi di sepanjang 1 kilometer. “Meski berubah warna, tapi tidak gatal di kulit. Saya tidak tahu apa yang menyebabkan air sungai ini berubah warna,” kata Basori seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Kepala Desa (Kades) Tanggalrejo Dimas Wahyu Ramadhana membenarkan adanya feomena tersebut. Menurut Dimas air yang berubah warna itu sepanjang 1 kilometer. Memanjang dari arah timur ke barat. Namun demikian, Dimas belum mengetahui apa penyebab perubahan warna tersebut.
4. 4 Eks anggota Divisi Propam jalani pembinaan mental
Sebanyak empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan karena terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu, menjelaskan keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.