SuaraJatim.id - Ribut-ribut soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dan bagaimana kelanjutan bantuan dana Otonomi Khusus (Otsus), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berkomentar begini.
Menurut dia, setelah peristiwa korupsi yang menimpa Lukas Enembe, pemerintah tetap akan memberikan dana Otsus tersebut. Malahan dananya ke depan bakal diperbesar lagi atau naik. Hal ini disampaikan Mahfud saat berada di Surabaya.
Meskipun naik, tapi akan ada instrumen peraturan baru yang akan mengatur dana Otsus tersebut. Selain itu, Mahfud juga mengatakan kalau pemerintah sebenarnya sudah sejak lama mengetahui kalau pengelolaan dana Otsus tersebut tidak benar oleh pemerintah daerah.
"Tentang dana otsus, karena dana Otsus itu diketahui sejak dulu pengelolaannya tidak beres, maka dana Otsus itu sekarang jumlahnya dinaikkan," katanya saat di Surabaya, Minggu (26/09/2022).
Baca Juga:Gubernur Lukas Enembe Dipanggil KPK Hari Ini, Siap Hadir?
"Dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari DAU. Dan sekarang pengelolaannya itu dibagi dua. Satu, ditangani oleh pemerintah pusat sebanyak 1,25 persen. Kemudian yang 1 persen dikelola oleh daerah. Tetapi semua pengawasannya diperketat," kata Mahfud.
Secara teknis nanti, karena naiknya besaran dana Otsus tersebut, maka pemerintah pusat juga akan menentukan proyek-proyek strategis apa yang kiranya menggunakan dana Otsus.
"Jadi nanti pemerintah pusat akan menentukan tiap proyek apa. Yang melaksanakan boleh daerah meskipun dananya dikelola oleh pusat. Tapi ajukan proposal yang jelas, perencanaan yang jelas, lalu pemerintah pusat setuju, dananya bisa turun. Tetapi dengan pendampingan dan pengawasan," ujarnya.
"Sisanya, silahkan kelola oleh daerah. Tetapi juga harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga bedanya, 1,25 persen pilihan proyek dan programnya dibicarakan dengan pusat, diawasi dan dipertanggungjawabkan dengan ketat," katanya.
"Kemudian yang 1 persen pilihan programnya silahkan daerah, tapi tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum keuangan negara," tambahnya.
Baca Juga:Resmi! KPK Panggil Gubernur Lukas Enembe Hari Ini
Sementara untuk kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, dan juga pemanggilan terhadap terduga pelakunya, Mahfud menyerahkan sepenuhnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal pemanggilan itu sudah ada mekanismenya di KPK sudah aturannya. Dipanggil 1, 2, 3, panggil paksa, DPO. Dipanggil saja baik-baik, belum tentu tidak datang," katanya.
"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan ke RS atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya itu," imbuhnya.
Ke Surabaya resmikan TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Mahfud MD ke Surabaya dalam rangka meresmikan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu yang diselenggarakan di Hotel JW Marriott Surabaya.
Menurut dia, banyak sekali orang yang "tidak benar". Bahkan mereka ada di mana-mana dan berada di berbagai lembaga negara, termasuk di Indonesia.
"Makanya ada negara, ada penegakan hukum dan ada undang-undang. Kalau orang ndak benar itu ada dimana-mana. Di polisi ada, di jaksa ada, di hakim ada, di masjid juga ada, di gereja juga ada, di Ormas Islam juga ada, di parpol juga ada," ujarnya.
Sementara itu update kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD sepertinya enggan berkomentar banyak. Bahkan ia sendiri mengembalikan ke masyarakat bagaimana menilai kasus tersebut.
"Sudah sangat teknis, itu urusan polisi dan masyarakat silakan menilai. Tapi kalau kejadian-kejadian di tengah-tengah masyarakat, di kantor-kantor pemerintah itu ya biasa," ucapnya.
Mahfud juga menjelaskan, jika adanya kasus-kasus yang nyeleneh cukup banyak di Negara Indonesia. Dan tugas negara mengatur bagaimana memberikan hukuman pada pelaku kasus yang dianggap nyeleneh tersebut.
"Tetapi itu selalu menjadi perlakuan menyimpang dari segelintir orang yang membahayakan orang banyak. Oleh sebab itu, kita punya hukum dan penegak hukum. Jadi jangan ditanyakan, kok ada orang memperkosa santrinya, kok ada orang bisa membunuh, ya itulah makanya kita punya negara dan punya aturan," ungkap Mahfud.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa