Polisi sekaligus melakukan investigasi terkait peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal.
Saat ini pihaknya sudah mengajak tim dari mabes yang terdiri dari bareskrim polri, propam, inafis, serta puslabfor untuk melakukan langkah-langkah pendalaman investigasi.
Sebagai langkah awal, tim DVI Polri telah bekerja memastikan terkait identitas korban.
Hasil terakhir berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes), terkonfirmasi saat ini jumlah korban yang meninggal sebanyak 125 orang. Sebelumnya data awal berjumlah 129 orang
"dari data awal 129 orang saat ini data terakhir 125 karena ada tercatat ganda," ujarnya menambahkan.
Pihaknya juga melakukan langkah lanjutan dengan tim DVI dan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menginvestigasi secara tuntas. Nantinya hasilnya juga akan disampaikan ke seluruh masyarakat.
Beberapa langkah yang dilakukan yakni pengumpulan data di TKP serta rekaman CCTV. "Yang jelas akan serius usut tuntas," imbuhnya.
Sementara itu pegiat Hukum dan HAM menyorot masalah itu. Dalam rilis YLBHI, LBH Surabaya dan Malang menegaskan penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.
FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :