Jawaban Kapolri Soal Kritik Penggunaan Gas Air Mata yang Disinyalir Memicu Tragedi Kanjuruhan

Penggunaan Gas Air Mata oleh aparat dalam kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang disorot publik tanah air, terutama para penggemar sepak bola se-Indonesia.

Muhammad Taufiq
Minggu, 02 Oktober 2022 | 22:14 WIB
Jawaban Kapolri Soal Kritik Penggunaan Gas Air Mata yang Disinyalir Memicu Tragedi Kanjuruhan
Menpora Zainudin Amali (paling kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan keterangan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jatim, Minggu (2/10/2022). [ANTARA/Willy Irawan]

Pihaknya juga melakukan langkah lanjutan dengan tim DVI dan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menginvestigasi secara tuntas. Nantinya hasilnya juga akan disampaikan ke seluruh masyarakat.

Beberapa langkah yang dilakukan yakni pengumpulan data di TKP serta rekaman CCTV. "Yang jelas akan serius usut tuntas," imbuhnya.

Sementara itu pegiat Hukum dan HAM menyorot masalah itu. Dalam rilis YLBHI, LBH Surabaya dan Malang menegaskan penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.

FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Baca Juga:Kenang Tragedi Kanjuruhan, Bendera Merah Putih dengan Pita Hitam Hiasi Papan Skor Laga Espanyol vs Valencia Hari Ini

Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

  1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
  2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
  3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
  4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
  5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Kontributor : Fisca Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini