"Kenapa dirawatinapkan karena kita berikan pengobatan dan observasi. Khawatir ada kondisi perburukan dan lain sebagainya. Itu mesti ditangani lebih jauh," katanya.
Sanksi buat Klub Arema FC
Arema FC mendapatkan sanksi akibat tragedi Kanjuruhan Berdarah yang menelan korban jiwa hingga 131 orang (sebelumnya 125). Sanksi ini diberikan oleh Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Sanksi itu, seperti dikatakan oleh Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing, salah satunya Singo Edan harus menyelenggarakan pertandingan di luar kandangnya, dengan jarak minimal 250 kilo meter dari Malang.
Menurut dia, sanksi diberikan sebab Komdis PSSI menilai ada kesalahan dan kelalaian dari Badan Pelaksana atau klub Arema FC pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin dikutip dari Antara, Selasa (04/10/2022).
Erwin menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.