Diperiksa 12 Jam, Dua Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan akan Dipanggil Kembali Pekan Depan

Abdul Haris dan Suko Sutrisno selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim yang berlangsung selama 12 jam terkait Tragedi Kanjuruhan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Oktober 2022 | 00:49 WIB
Diperiksa 12 Jam, Dua Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan akan Dipanggil Kembali Pekan Depan
Ketua Panpel pertandingan Arema FC Abdul Haris yang kini menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Selasa (11/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno akhirnya selesai diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan.

Totalnya, kedua orang tersebut diperiksa selama kurang lebih 12 jam, sejak jam 10.30 WIB hingga jam 22.48 Wib.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Haris diberondong 123 pertanyaan oleh penyidik. Sementara, Suko hanya 42 pertanyaan saja. Meski begitu, keduanya masih berpeluang akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengemukakan, lanjutan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut tidak bisa dilakukan pada minggu ini, lantaran masih ada sekira 15 saksi yang harus diperiksa.

Baca Juga:Komnas HAM Tetap Konsisten Tegaskan Tragedi Kanjuruhan yang Renggut Seratusan Lebih Korban Jiwa karena Gas Air Mata

Saksi tersebut di antaranya tujuh personel polisi. Selain itu, ada juga saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Malang juga akan diperiksa kembali.

"Untuk hari ini, penyidik menyatakan cukup dulu pemeriksaannya. Minggu depan, baru akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada kedua orang tersebut. Minggu ini, penyidik maraton melakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (11/10/2022).

Selain melakukan pemeriksaan tambahan untuk kedua tersangka tersebut pada pekan depan, penyidik juga akan melakukan penyocokan saksi dan barang bukti. Pun ia menegaskan, dua tersangka yang diperiksa, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, belum dilakukan penahanan.

"Belum (ditahan)," katanya sembari berlalu meninggalkan awak media.

Sementara itu, pada lanjutan pemeriksaan Rabu (12/10/2022) Polda Jatim diagendakn memeriksa tiga polisi yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa ini.

Baca Juga:Haris dan Suko Diperiksa Polda Jatim, Pengacara Minta Ketua PSSI Iwan Bule Bertanggung Jawab Secara Hukum

Tiga polisi tersebut batal menjalani pemeriksaan, karena beralasan belum mendapatkan penasihat hukum.

Sehingga ketiga polisi yang diperiksa pada Rabu ini, yakni Kabag ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Selain ketiga orang tersebut, Polda Jatim juga akan memeriksa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita yang sebelumnya memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta pada Selasa (11/10/2022).

Sebelumnya diberitakan, Penasihat Hukum Abdul Haris, Taufiq Hidayat, meminta agar Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochammad Iriawan ikut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufiq, saat menemani kliennya yang diperiksa sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya pada Selasa (11/10/2022).

"Panpel kan banyak yang terlibat itu, harus juga bertanggung jawab. Terutama Ketua PSSI, jangan hanya saat klub ini menang dia beri piala dan dapat nama. Jadi posisi klub ada masalah, dia bertanggung jawab secara hukum," kata Taufiq.

Berdasarkan pantauan di Mapolda Jatim, dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno tiba beriringan dengan didampingi pengacara mereka.

Sebelum mengikuti pemeriksaan, Abdul Haris menyatakan siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Kita ikuti proses hukum. Pada prinsipnya kita taat hukum, akan kita ikuti prosesnya nanti apa yang disampaikan penyidik," katanya.

Sementara kuasa hukum Abdul Haris lainnya, Sumardhan menegaskan, kliennya sudah menjalankan SOP pertandingan sesuai yang ada dalam aturan.

Terutama, terkait tuduhan akses pintu masuk tribun yang menyebabkan banyak orang meninggal tidak bisa dibuka menjadi sebab utama.

"Ingat, Pak Haris ini untuk masalah keamanan sudah minta ke negara, bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda dan Kapolres. Ingat juga bahwa pertandingan sudah selesai dan terjadi penembakan gas air mata bukan saat pertandingan dilakukan," ujarnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini