SuaraJatim.id - Beberapa menit lalu Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, Sabtu 01 Oktober 2022.
Ia sebenarnya dijadwalkan diperiksa kemarin, Selasa (11/10/2022), namun meminta ditunda dan diagendakan hari ini. Benar saja, Hadian Lukita memenuhi panggilan penyidik dan mulai masuk ke ruang penyidikan pukul 10.00 WIB.
Hadian diperiksa sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter sepak bola tersebut. Dalam tragedi itu, ratusan nyawa melayang dan ratusan lagi luka-luka.
Di Polda Jatim, Hadian Lukita tidak banyak bicara ke media. Ia misalnya, saat datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sekitar pukul 10.05 tadi hanya mengatakan akan mengikuti proses hukum.
Baca Juga:Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini
Dia tak sendiri. Di sekitarnya ada sejumlah kuasa hukumnya. Kedatangannya ke Polda Jatim dengan status sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Kita ikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya pendek saat ditanya awak media tentang penetapan dirinya sebagai Tersangka, Rabu (12/10/2022).
Saat ditanya terkait dengan sebuah pertandingan malam hari, Ia enggan untuk menjelaskan hal tersebut dan meminta waktu lantaran pertanyaan itu bagian dari pertanyaan penyidik.
"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti setelah itu baru saya jawab, saya harus masuk jam 10 soalnya," katanya menambahkan sembari memasuki ruang penyidik.
Sebelumnya, dua tersangka lain yakni, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno. Telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Selasa (11/10/2022) siang.
Baca Juga:Hari Ini Giliran Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita Dijadwalkan Diperiksa di Polda Jatim
Dan rencananya, tiga anggota polri yang turut serta sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan. Siang ini juga akan memenuhi panggilan polda jatim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Tiga anggota polri yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.