2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.
Menurut Kapolri, sebagai Ketua Panpel, Abdul Haris bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yaitu 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton. Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no. 11 tahun 2022.
Baca Juga:Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Penjelasan Polri
3. Security Officer, Suko Sutrisno
Sebagai Security Officer, salah satu tanggung jawab Suko Sutrisno adalah mengkoordinir para steward. Namun faktanya diketahui ia malah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang. Akhirnya, pintu tidak bisa terbuka optimal sehingga massa tertahan di dalam.
4. Wahyu Setyo Pranoto
Kompol Wahyu ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena tidak mencegah petugas untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.
Padahal diketahui penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola melanggar peraturan FIFA. Karena itulah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dikenakan Pasal 359 atau 360 KUHP.
Baca Juga:Libur, Pemain Borneo FC Tetap Jalani Latihan Virtual
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman