SuaraJatim.id - Tersebarnya daftar puluhan obat ditarik dari peredaran belum benar adanya, karena daftar tersebut tidak resmi dari BPOM dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Adanya info 29 daftar obat cair untuk anak-anak ditarik dari pasaran tidak benar adanya, karena hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih rinci soal obat-obatan yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada bayi di bawah lima tahun.
Pemilik Apotek Pelita Jaya, Wibowo mengatakan, belum ada penarikan resmi obat-obatan sirup untuk anak, namun dikarenakan dalam posisi pemeriksaan lebih lanjut oleh BPOM, obat-obatan tersebut untuk ditahan dulu dan tidak dipasarkan.
"Saat ini kami masih menahan tidak menjual. Kami masih menunggu surat resmi dari pabrik dan distributor obat-obatan tersebut," kata Wibowo pada SuaraJatim.id, Kamis (20/10/2022) malam.
Baca Juga:Resmi! BPOM Rilis 5 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik Dari Peredaran
Selain itu, Wibowo sempat menunjukan surat dari BPOM pada para pemilik Apotek, apoteker, ataupun pekerja farmasi yang ada di Jawa Timur, khususnya di Surabaya.
Dalam isi surat tersebut tertuliskan, hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk.
Lima produk diantaranya : Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml; Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml; Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
"Sebelumnya sangat tinggi permintaan dua (Unibebi cough dan Thermorex sirup demam) obat tersebut, namun karena masih dalam pemeriksaan BPOM, maka dokter maupun apotek dilarang untuk mengedarkan," ujarnya.
"Nanti pasti ada surat dari distributor soal penarikan obat-obatan tersebut jika nantinya memang ada penarikan terhadap obat tersebut," imbuhnya.
Baca Juga:Dinas Kesehatan Makassar Keluarkan Himbauan Setop Gunakan Obat Sirop ke Pasien
Dalam kasus ini, Wibowo sedikit menjelaskan mengapa dalam obat tersebut ditahan dan tidak dipasarkan terlebih dahulu, karena ada dugaan pencemaran salah satu campuran obat, sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada balita.
"Zat yang melarutkan Paracetamol dalam air. Itu yang diduga tercemar, bukan paracetamolnya, tapi pelarutnya," katanya menambahkan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa