Minta Warga Waspada, Dinkes Surabaya Mulai Larang Seluruh Apotek Jual Obat Sirup

Dinas Kesehatan Kota Surabaya meminta masyarakat waspada terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) yang membuat resah satu negara akhir-akhir ini.

Muhammad Taufiq
Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Minta Warga Waspada, Dinkes Surabaya Mulai Larang Seluruh Apotek Jual Obat Sirup
Ilustrasi obat sirup anak [Foto: ANTARA]

SE tentang kewaspadaan dini GGAPA

Surat Edaran (SE) Nomor : 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan dini terhadap penyakit gangguan ginjal akut pada anak telah diterbitkan.

"Melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop," kata Nanik.

Hal ini, merupakan upaya yang dilakukan Dinkes Surabaya dalam merespons penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada Seluruh Fayankes se-Kota Surabaya, Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI).

Baca Juga:Terpopuler: Digadang Jadi Cawapres, Ridwan Kamil Tak Mau Terlalu Berharap, Kasus Gagal Ginjal Akut di Depok

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Plt Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Tanggal 18 Oktober 2022.

Selain itu, surat keputusan Nomor HK.02.02/I/3305/2022, tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tanggal 28 September 2022.

Serta, Press Conference Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Moh. Syahril, Sp.P., MPH. tentang Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia melalui Kanal Resmi Kemenkes RI pada tanggal 19 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini