Tim Hukum Aremania Tak Terima Penembakan Gas Air Mata Disebut Kelalaian: Ada Unsur Kesengajaan di Situ

Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Muhammad Taufiq
Senin, 24 Oktober 2022 | 17:25 WIB
Tim Hukum Aremania Tak Terima Penembakan Gas Air Mata Disebut Kelalaian: Ada Unsur Kesengajaan di Situ
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

SuaraJatim.id - Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Hal ini menurut Tim Hukum dari Aremania tidak sependapat. Menurut mereka, tidak tepat kalau Tragedi Kanjuruhan (terutama penembakan gas air mata) disebut kelalaian.

Hal itu ditegaskan Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana SE SH MH. Ia menegaskan ke depan timnya akan melakukan upaya hukum lain untuk membuatnya menjadi terang.

"Ini bagi kami terus terang saja, kami memang tidak bisa merubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang

"Kedepan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik pada pasal 340 dan 338," kata Djoko menambahkan.

Djoko menegaskan, Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang. Namun, jauh lebih dari itu.

"Bagi kami, melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu. Tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan di situ," ujarnya.

Lebih jauh Djoko menjelaskan, penembakan gas air mata yang dilakukan personel pengamanan pada saat Tragedi Kanjuruhan terjadi sangat jelas ditujukan ke tribun suporter.

Banyak rekaman video yang menangkap momen-momen tersebut. Oleh sebab itu, hal tersebut menurut Djoko bukan kelalaian namun kesengajaan.

Baca Juga:Tiga Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Jalani Perawatan di RSUD Saiful Anwar Malang

"Penembakan-penembakan gas air mata ini kan diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian. Penekannya ada di pasal 338 dan pasal 340," katanya menegaskan.

Sebelumnya, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tragedi tersebut juga telah menewaskan sebanyak 135 orang dan melukai ratusan lainnya.

Tragedi Kanjuruhan ini terjadi usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 01 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini