Bersamaan dengan itu, warga yang sempat mendengar teriakan korban langsung mengerumuni korban dan pelaku. Pelaku saat itu nyaris menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke pihak berwenang.
"Pelaku langsung saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujar Kapolsek Setiyo Widodo.
Pelaku diketahui berinisial DTL (40), pria asal Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku ini kerap melancarkan aksi serupa di beberapa kecamatan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran, juga melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," bebernya.
Baca Juga:Ketika Para Penari Bertumbangan Dalam Festival Gandrung Sewu 2022 di Pantai Boom Banyuwangi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP.