"Jadi di verfak sebagaimana putusan MK 55 dan seterusnya, yaitu peserta pemilu terakhir atau 2019 yang tidak dapat kursi di DPR RI. Kedua, parpol yang belum pernah ikut pemilu, namun sudah mendaftar ke KPU RI mulai tanggal 1-14 agustus," imbuhnya.
Dalam melakukan verifikasi faktual, KPU dan Bawaslu Kota Surabaya cukup mendapat kendala yang lumayan susah, mulai dari cuaca dan juga anggota parpol.
"Kalau kendala saat ini hujan. Jadi, verifikator kami sempat enggak bisa optimal dalam beberapa hari. Namun, dari 2.734 sudah kami sasar, sudah kami datangi dan tuntas," ujarnya.
"Ya kalau meninggal ada, tersebar di sejumlah parpol. Terus ada yang pindah alamat. Kemudian, rumah atau alamat yang didatangi ternyata sudah dijual, orangnya pindah," katanya menambahkan.
Baca Juga:Aksi Pencurian Motor di Kota Surabaya Terekam CCTV Warga
Kontributor : Dimas Angga Perkasa