Mahfud MD Isyaratkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Iwan Bule Kah?

Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya terus dikembangkan oleh Polda Jatim.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 November 2022 | 16:00 WIB
Mahfud MD Isyaratkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Iwan Bule Kah?
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik serta dua komisionernya, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara, menunjukan hasil kesimpulan investigasi dalam Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan lembaga hak asasi manusia tersebut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yaumal]

SuaraJatim.id - Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya terus dikembangkan oleh Polda Jatim.

Selain kepolisian, ada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) yang juga melakukan investigasi kasus itu. Di sisi lain, ada juga Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus itu.

Sejauh ini, baru enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus itu. Bisa jadi, tersangka kemungkinan bertambah. Ini disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD sekaligus Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Mahfud telah menerima rekomendasi dari Komnas HAM. Ia menyebut, hasil investigasi Komnas HAM ada kelalaian dilakukan oleh PSSI dalam kasus tragedi dalam dunia sepak bola terbesar kedua di dunia itu.

Baca Juga:Tersangka Masih Enam Orang, Komnas HAM Nilai Hak Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilanggar

"Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi (tersangkanya) bisa delapan, bisa 10. Nanti kita kawal juga," katanya di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Ia juga menyebut, saat ini sudah ada enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditangkap dan ditahan polisi. "Artinya, sekarang semua misalnya tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, Komnas HAM menyebut harus ada yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan secara berjenjang tak hanya sampai di level penyelenggara pertandingan dan Dirut PT LIB, selaku operator Liga Indonesia.

"Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Karena yang di atasnya masih banyak lagi," sambungnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga mengungkapkan, sejumlah kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM hampir sama dengan hasil yang didapat TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Namun, ia menyebut, laporan yang disampaikan Komnas HAM lebih keras daripada hasil rekomendasi TGIPF.

Baca Juga:Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa di Polda Jatim, Apa Mungkin Jadi Tersangka?

"Hampir sama ya, tetapi ini lebih keras biasanya, kan Komnas HAM. Pokoknya kalau sudah masuk ke saya, berarti sudah di pemerintah. Berarti tinggal disampaikan ke presiden," ujarnya.

Ketum PSSI menjalani pemeriksaan di Polda Jatim

Hari ini, Kamis (03/11/2022), Ketua Umum PSSI Iwan Bule masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Ia datang membawa segepok dokumen ke Direskrim bersama kuasa hukumnya.

Iwan Bule tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 10.17 WIB. Berbeda saat pemeriksaan yang pertama lalu, dia didampingi sejumlah pengawal, kini hanya didampingi dua orang kuasa hukumnya.

"Nanti, nanti saja hasilnya kita (wawancara)," kata Iwan Bule kepada wartawan.

Selain itu, Iwan Bule juga terlihat membawa sejumlah dokumen di tangannya. Meski tak detail apa saja yang dibawa, dia sebut hal itu hanya bukti tambahan. "Dokumen-dokumen saja. Banyak nih," ujar dia.

Sebelumnya, Iwan Bule harusnya kembali diperiksa terkait denganTragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Namun, saat itu Iwan Bule meminta pemeriksaannya ditunda lantaran ada agenda PSSI dan FIFA yang tidak bisa ditinggalkan.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Polda Jatim. Ia sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dan kali ini agenda sementara masih sama, Iwan Bule diperiksa sebagai saksi.

Komnas HAM sebut Ketum dan Sekjen PSSI Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Komnas HAM mengemukakan, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Sekjen Yunus Yusi dinilai menjadi orang yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal.

Bahkan menurut rekomendasi Komnas HAM, keduanya dapat diproses secara hukum pidana.

"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami enam (tersangka) nggak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (2/11/2022).

Ia mengungkapkan, keduanya memiliki kewenangan untuk menetapkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya FC sebagai laga yang high risk atau beresiko tinggi. Namun hal itu tidak dilakukan.

"Ketua Umum dan Sekjen PSSI antara lain tidak mengambil langkah konkret sesuai dengan regulasi atas pertandingan berisiko tinggi (high risk) tersebut untuk memastikan keselamatan dan keamanan," kata Anam.

"Kewenangan yang dimiliki tidak digunakan untuk menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan. Padahal mengetahui dinamika proses status keamanan menuju pertandingan," sambungnya.

Temuan lainnya, Anam membeberkan, jika Iwan Bule dan Yusri Yunus tidak membahas secara mendalam larangan PSSI ataupun FIFA dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Polri. Larangan itu salah satunya penggunaan gas air mata.

"Dalam proses penyusunan mengabaikan norma dan prinsip keselamatan dan keamanan, sehingga tidak ada upaya serius dan maksimal untuk menawarkan konsep desain keselamatan dan keamanan yang sesuai dengan norma dan prinsip regulasi PSSI dan FIFA kepada kepolisian. Atau setidak-tidaknya memberitahukan secara serius dan mendalam atau mempertahankan norma serta prinsip secara serius ketika terdapat perbedaan dan potensi pelanggaran," papar Anam.

PKS antara PSSI dengan Polri ditandangani langsung Iwan Bule, sementara dari Polri diwakili Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.

Perjanjian kerja sama tersebut dibuat pada Juli 2021 dan tertuang dalam dokumen Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

PKS tersebut diinisiasi PSSI sendiri. Namun pada perjalanannya menjadi jalan bagi PSSI melanggar aturannya sendiri atau FIFA. Lewat kerjasama, PSSI memberikan jalan kepada polisi untuk melakukan pengaman sesuai aturan institusinya. Bukan dengan regulasi FIFA atau PSSI sendiri. Akhirnya tragedi Kanjuruhan pun terjadi.

"PKS akhirnya menjadi dokumen resmi dan pedoman pengaturan keamanan dan keselamatan antara PSSI dan Kepolisian yang secara normatif melanggar regulasi PSSI dan FIFA dan pada saat diterapkan bertentangan dengan prinsip dan norma tersebut," kata Anam.

Atas pengabaian yang dilakukan PSSI, dalam hal ini Iwan Bule dan Yunus Yusi yang memiliki kewenangan, namun tidak dipergunakan, bukan hanya sebagai pelanggaran regulasi federasinya sendiri atau FIFA, melainkan mengarah ke unsur pidana.

"Kami simpulkan bahwa tindakan-tindakan itu ternyata mengakibatkan 135 orang meninggal, ratusan orang mengalami luka-luka dan trauma. Itu standingnya ya macam-macam, karena memang mengabaikan hukumnya, karena memang tidak menjalankan kewenangannya, dan lain sebagainya. Dan kontruksi fakta kayak begitu itu adalah tindak pidana."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini