Mahfud MD Isyaratkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Iwan Bule Kah?

Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya terus dikembangkan oleh Polda Jatim.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 November 2022 | 16:00 WIB
Mahfud MD Isyaratkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Iwan Bule Kah?
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik serta dua komisionernya, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara, menunjukan hasil kesimpulan investigasi dalam Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan lembaga hak asasi manusia tersebut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yaumal]

SuaraJatim.id - Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya terus dikembangkan oleh Polda Jatim.

Selain kepolisian, ada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) yang juga melakukan investigasi kasus itu. Di sisi lain, ada juga Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus itu.

Sejauh ini, baru enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus itu. Bisa jadi, tersangka kemungkinan bertambah. Ini disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD sekaligus Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Mahfud telah menerima rekomendasi dari Komnas HAM. Ia menyebut, hasil investigasi Komnas HAM ada kelalaian dilakukan oleh PSSI dalam kasus tragedi dalam dunia sepak bola terbesar kedua di dunia itu.

Baca Juga:Tersangka Masih Enam Orang, Komnas HAM Nilai Hak Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilanggar

"Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi (tersangkanya) bisa delapan, bisa 10. Nanti kita kawal juga," katanya di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Ia juga menyebut, saat ini sudah ada enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditangkap dan ditahan polisi. "Artinya, sekarang semua misalnya tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, Komnas HAM menyebut harus ada yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan secara berjenjang tak hanya sampai di level penyelenggara pertandingan dan Dirut PT LIB, selaku operator Liga Indonesia.

"Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Karena yang di atasnya masih banyak lagi," sambungnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga mengungkapkan, sejumlah kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM hampir sama dengan hasil yang didapat TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Namun, ia menyebut, laporan yang disampaikan Komnas HAM lebih keras daripada hasil rekomendasi TGIPF.

Baca Juga:Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa di Polda Jatim, Apa Mungkin Jadi Tersangka?

"Hampir sama ya, tetapi ini lebih keras biasanya, kan Komnas HAM. Pokoknya kalau sudah masuk ke saya, berarti sudah di pemerintah. Berarti tinggal disampaikan ke presiden," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini