"Hasil penjualan konten porno itu, diperuntukkan kebutuhan mereka sehari-hari," ucapnya. Beberapa saksi sudah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Juga ada dua saksi ahli yang ikut diperiksa. Mereka adalah ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam alat bukti. Salah satunya adalah invoice kamar 1710, yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022. Termasuk handphone yang diduga digunakan kedua tersangka itu untuk membuat video mesum tersebut.
Dalam kesehariannya, sang pria (ACH) bekerja sebagai freelance. Yakni desain, event organizer (EO) dan foto video. Namun, ia tidak menceritakan pekerjaan pemeran kebaya merah.
Baca Juga:Dua Tersangka Video Porno Kebaya Merah Buat Konten Mesum karena Pesanan