SuaraJatim.id - Pemeran video syur Kebaya Merah, ACS dan AH bisa dikenai pasal berlapis. Hal ini diungkap oleh pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin.
Menurut Samsul, kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dijelaskan oleh Samsul, meski kedua tersangka nantinya beralibi bahwa video itu bertujuan untuk konsumsi pribadi, namun adanya unsur kesengajaan untuk memproduksi video asusila tersebut menjadi masalah bagi keduanya.
“Berbicara hal tersebut setidaknya ada dua pihak yang bisa dikenakan pidana, yang pertama ialah orang-orang yang ada di video tersebut, yakni mereka yang melakukan hubungan intim, mereka bisa dipidana karena memang memproduksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), dan dengan sengaja menjadi objek/model yang mengandung unsur pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Undang-Undang Pornografi,” jelas Samsul mengutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com
Baca Juga:Ternyata Sepasang Kekasih! Penyebar Video Porno Kebaya Merah Bisa Dipenjara 6 Tahun
Ditambahkan oleh Samsul, ACS dan AH bisa dijerat undang-undang berlapis, yaitu Pasal 4, 8, dan 10 Undang-Undang Pornografi, dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, tentang menyebarluaskan atau mentransmisikan konten yang melanggar norma kesusilaan.
“Memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, menyewakan, itu dilarang. Itu disebutkan dalam undang-undang pornografi. Orang-orang atau pihak yang mendistribusikan (video) itu sebenarnya dapat dipidana meskipun dia tidak ada atau tidak tampak dalam video tersebut,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum UM Surabya itu memberi contoh soal kasus skandal Ariel Noah. Meski dikonsumsi pribadi, lantaran tersebar di sosial media, bisa dikenai pasal berlapis.
“Penyidik tentunya akan mengenakan pasal berlapis kepada orang-orang yang terlibat dalam video kebaya merah,” jelasnya.
Baca Juga:Video Panas Kebaya Merah Bikin Geger, Dua Tersangka Mengakui Ada Permintaan dari Sebuah Akun Twitter