Masalahnya, kasus kekerasan yang dialami oleh CC ini ternyata bukan termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebab keduanya hanya diikat pernikahan siri.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra. Ia mengatakan, untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini penyidik memanggil korban CC untuk diminta keterangannya.
"Karena antara korban dan terlapor tidak ada bukti keduanya menikah, meski terlapor mengaku istri sirinya. Sehingga kasus dugaan penganiayaan tersebut masuk dalam tindak pidana umum, bukan kasus KDRT," ujar AKP Dedhi Ardi.
- 1
- 2