Sorotan Kemarin dari Ustazah Meninggal Tertimpa Pohon, Pelajar Pesta Miras sampai Vonis Mas Bechi

Sejumlah peristiwa menjadi sorotan kemarin di Jawa Timur ( Jatim ), Kamis (17/11/2022).

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 November 2022 | 08:05 WIB
Sorotan Kemarin dari Ustazah Meninggal Tertimpa Pohon, Pelajar Pesta Miras sampai Vonis Mas Bechi
Ilustrasi pohon tumbang. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Sejumlah peristiwa menjadi sorotan kemarin di Jawa Timur ( Jatim ), Kamis (17/11/2022). Mulai dari cerita tragis seorang ustazah yang meninggal tertimpa pohon di Jombang sampai berita vonis Mas Bechi di Surabaya.

Selain itu, masih banyak peristiwa lain mewarnai hari-hari kemarin seperti berikut ini:

1. Ustazah meninggal tertimpa pohon

Seorang ustazah atau guru ngaji di Jombang Jawa Timur ( Jatim ) meninggal dunia tertimpa pohon saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Ustazah ini bernama Ani Laila Rohmah (38) warga Dusun Banggle Desa Dapur Kejambon.

Baca Juga:Ustazah Meninggal Tertimpa Pohon di Jalan, Muridnya Luka Parah di Jombang

Sementara muridnya, Eva (17) yang dibonceng ustazah selamat namun mengalami luka serius. Keduanya ini berboncengan menggunakan sepeda motor. Nahas, saat melintas di tepi jalan desa keduanya tertimpa pohon yang tumbang, Kamis (17/11/2022).

Ustazah Ani meninggal di tempat. Jenazahnya pun segera dipulangkan dan dimakamkan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) desa setempat. Sedangkan Eva menjalani perawatan intensif di RSUD Jombang.

"Korban meninggal merupakan guru ngaji. Juga pengurus Muslimat NU Desa Dapurkejambon. Sedangkan yang luka berat adalah muridnya," ujar Kepala Desa (Kades) Dapurkejambon M Subbatul Alimi (55), dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

2. Sidang vonis MSAT di PN Surabaya

Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) tiba-tiba gaduh. Keluarga besar terdakwa M Subchi Azal Tsani (MSAT) ngamuk.

Baca Juga:Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan

Keluarga besar Subchi tidak terima dengan putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya di pondok pesantren Siddiqiyyah Jombang itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini