Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan

Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiba-tiba gaduh. Keluarga besar terdakwa M Subchi Azal Tsani (MSAT) ngamuk.

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 November 2022 | 20:18 WIB
Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan
Keluarga M Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) tiba-tiba gaduh. Keluarga besar terdakwa M Subchi Azal Tsani (MSAT) ngamuk.

Keluarga besar Subchi tidak terima dengan putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya di pondok pesantren Siddiqiyyah Jombang itu.

"Dzaliiiimm!!!," teriak istri terdakwa Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah memecah keheningan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Bahkan, dirinyi memaksa masuk ke area persidangan. Namun, tindakan itu langsung dicegah oleh personel Brimob Polda Jatim yang berjaga.

Baca Juga:Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya

"Saya ini istrinya loh. Kenapa saya tidak boleh masuk," teriaknya lagi sambil meneteskan air mata. Berbagai teriakan pun terdengar. Mereka menuntut hakim untuk mendengarkan omongan mereka. Namun, hakim langsung meninggalkan ruangan sidang.

Polisi yang berjaga pun langsung mengevakuasi terdakwa. Ia dikeluarkan melalui pintu yang biasanya digunakan oleh majelis hakim. Langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IA Surabaya di Medaeng.

Putusan yang diberikan hakim itu sebenarnya sangat ringan. Jauh dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umun (JPU). Dalam amar tuntutan, jaksa memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman kepada terdakwa 16 tahun penjara. Predator sex itu, dikenakan pasal 285 KUHP.

Tapi, dari berbagai pertimbangan majelis hakim, mereka sepakat mengenakan terdakwa dakwaan alternatif ke dua, yakni pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara hanya tujuh tahun. Itu juga, hakim menjelaskan jika putusan itu belum final. Terdakwa bisa melakukan upaya hukum lain.

"Apapun itu, saya tetap apresiasi majelis hakim. Karena sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka menghadirkan alat buktin yang cukup kuat dalam persidangan," kata Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa, usai persidangan.

Baca Juga:Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya

Menurutnya, putusan hakim itu ada di tengah. Tidak menggunakan tuntutan jaksa yang sangat tinggi dan tidak mengikuti permintaan terdakwa yang menginginkan hakim memberikan putusan bebas. "Kita tetap menghargai dan menghormati putusan hakim," ucapnya.

News

Terkini

Seorang pria asal Sidoarjo atas nama Ibnu Sandy Kurniawan (27), warga Kecamatan Tulangan harus mendapat perawatan intensif akibat luka tembak di kakinya.

News | 09:27 WIB

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan bahwa persoalan penahanan ijazah yang dialami sejumlah mantan karyawan UD Sentosa bukan lagi menjadi ranahnya.

News | 21:20 WIB

Pemkot Surabaya memastikan untuk mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

News | 21:12 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke salah satu rumah AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

News | 19:50 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah bersama dengan Kemenkes membahas program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Bedah Saraf dan Prodi Radiologi.

News | 15:02 WIB

Kejadian balon udara berisi petasan memporak-porandakan rumah warga terjadi di Tulungagung.

News | 10:08 WIB

Sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke sebuah perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya berbuntut panjang.

News | 13:32 WIB

Sebanyak enam orang menjadi korban di perairan selatan Pacitan dalam dua pekan terakhir.

News | 10:46 WIB

Hujan deras yang mengguyur wilayah Pamekasan membuat sungai meluap. Akibatnya, dua kecamatan terendam.

News | 09:43 WIB

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur memperoleh tempat terhormat setelah Afrika Selatan dan Brasil. Mari dijaga bersama-sama.

News | 12:47 WIB

Penemuan dua jasad dalam kamar kos Jalan Sidosermo Indah, Kecamatan Wonocolo, Surabaya sempat bikin geger.

News | 12:05 WIB

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan polisi buntut sidah dugaan pengusaha tahan ijazah.

News | 23:28 WIB

Aksi premanisme terjadi di Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).

News | 20:20 WIB

Warga Rungkut Harapan Surabaya digegerkan penemuan mayat dengan luka mengenaskan di bagian wajah.

News | 19:49 WIB
Tampilkan lebih banyak