SuaraJatim.id - Peristiwa ambruknya seluncuran di Kenjeran Park Surabaya akhirnya menemui titik akhir. Ke-17 orang yang menjadi korban dalam kasus itu, akhirnya meminta agar kasus itu dihentikan.
Mereka tidak mau kasus itu berujung di pengadilan, sehingga memutuskan damai dengan pihak pengelolah. Seperti disampaikan Taufik, orangtua Akbar Romadhoni (13) korban Kenjeran Park.
Ia mengaku jika dirinya dan keluarga korban lainnya sudah sepakat untuk damai. Karena semua tuntutan yang korban berikan kepada manajemen telah terpenuhi.
"Santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktivitas. Kalau kasusnya berlanjut, akan menyita waktu dan mengganggu pekerjaan," katanya, Kamis (16/11/2022).
Baca Juga:4 Insiden Warnai Sidang Vonis M Subchi, Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Surabaya
Anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya pun mendapat kompensasi. Yaitu berupa uang sebesar Rp 5 juta dan sembako. Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen kenpark.
"Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula," ungkapnya.
Sementara itu, Rafiqi Anjasmara, penasihat hukum salah satu tersangka mengatakan, sejak awal sebenarnya seluruh korban dan keluarganya tidak ingin memperkarakan masalah tersebut. Bahkan, pelapor sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak.
Namun walau sudah dicabut, kasus itu tetap berlanjut sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Itulah yang membuat pelapor tersebut heran. Tetapi, semua korban itu, sudah mendatangi kejaksaan tersebut. Mereka meminta agar kasus itu dihentikan.
"Alhamdulillah difasilitasi Kepala Kejari Tanjung Perak. Kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorarif Justice ke Jampidum," kata Rafiqi.
Baca Juga:LIB Dirombak, Ini Harapan Pelatih Persebaya Aji Santoso
Alasan mereka untuk tidak melanjutkan kasus itu karena, sejak awal kejadian manajemen Kenjeran Park sudah bertanggungjawab. Yakni dengan memberi santunan. Termasuk memberikan pengobatan secara maksimal kepada para korban.
Juga beberapa korban kini diberikan pekerjaan di tempat wisata itu. “Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi. Sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” tambahnya.
Terpisah kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kejari Tanjung Perak melakukan pra-RJ dalam perkara tragedi Kenpark.
"Ini masih Pra RJ, dan masih kita ajukan ke Jampidum. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi. Yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban. Ancaman hukumannya juga kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis," katanya.