4 Insiden Warnai Sidang Vonis M Subchi, Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Surabaya

Kemarin M Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santri wati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 November 2022 | 07:27 WIB
4 Insiden Warnai Sidang Vonis M Subchi, Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Surabaya
Keluarga M Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di PN Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Kemarin M Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santri wati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang itu, Mas Bechi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Sidang pembacaan vonis ini sendiri membetot perhatian para pengagumnya. Ratusan orang mendatangi PN Surabaya untuk mengikuti sidang itu.

Dalam sidang kemarin, sejumlah insiden mewarnai persidangan. Berikut ini 4 faktanya:

1. Keluarga MSAT marah

Baca Juga:Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan

Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) tiba-tiba gaduh. Keluarga besar terdakwa M Subchi Azal Tsani (MSAT) ngamuk. Mereka ada yang berteriak.

Keluarga besar Subchi tidak terima dengan putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya di pondok pesantren Siddiqiyyah Jombang itu.

"Dzaliiiimm!!!," teriak istri terdakwa Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah memecah keheningan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

2. Terlibat ketegangan dengan keamanan

Bahkan, keluarga juga sempat memaksa masuk ke area persidangan. Namun, tindakan itu langsung dicegah oleh personel Brimob Polda Jatim yang berjaga sehingga terjadi sedikit ketegangan.

Baca Juga:Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya

"Saya ini istrinya loh. Kenapa saya tidak boleh masuk," teriaknya lagi sambil meneteskan air mata. Berbagai teriakan pun terdengar. Mereka menuntut hakim untuk mendengarkan omongan mereka.

3. Hakim meninggalkan ruang sidang

Melihat kegaduhan tersebut, hakim langsung meninggalkan ruangan sidang. Polisi yang berjaga pun langsung mengevakuasi terdakwa. Ia dikeluarkan melalui pintu yang biasanya digunakan oleh majelis hakim.

Langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IA Surabaya di Medaeng. Putusan yang diberikan hakim itu sebenarnya sangat ringan. Jauh dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umun (JPU).

Dalam amar tuntutan, jaksa memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman kepada terdakwa 16 tahun penjara. Predator sex itu, dikenakan pasal 285 KUHP.

Tapi, dari berbagai pertimbangan majelis hakim, mereka sepakat mengenakan terdakwa dakwaan alternatif ke dua, yakni pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara hanya tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak