Juga beberapa korban kini diberikan pekerjaan di tempat wisata itu. “Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi. Sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” tambahnya.
Terpisah kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kejari Tanjung Perak melakukan pra-RJ dalam perkara tragedi Kenpark.
"Ini masih Pra RJ, dan masih kita ajukan ke Jampidum. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi. Yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban. Ancaman hukumannya juga kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis," katanya.
Baca Juga:4 Insiden Warnai Sidang Vonis M Subchi, Terdakwa Pelecehan Seksual di PN Surabaya