SuaraJatim.id - Selebgram Medina Zein segera menjalani persidangan kasus dugaan penipuan tas merek Hermes dengan kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berkas perkara kasus tersebut, dengan korban Uci Flowdea, kini sudah diserahkan ke pengadilan. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Surabaya.
Hal itu disampaikan Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana. Ia mengatakan, Medina Zein akan didudukan di kursi pesakitan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Surabaya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:Bawa Bukti Penting Buat Penyidik, Uya Kuya Tutup Pintu Damai Untuk Medina Zein
Dalam perkara ini, lanjut Putu Arya, selebgram Medina Zein didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Atau Kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan," lanjutnya.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya Dijelaskan, Rabu 28 Juli 2021 Terdakwa Medina Susiani alias Medina Zein mengetahui kalau korbannya, Uci Flowedea menggemari koleksi tas merek Internasional.
Muncullah niat Terdakwa mengambil keuntungan dengan menawarkan sejumlah tas wanita dengan brand luar negeri kepada korban Uci Flowedea dengan mengatakan bahwa tas tersebut asli.
Memancing supaya korban Uci Flowedea tertarik, terdakwa melalui aplikasi WhatApp (WA) menawarkan beberapa koleksi tas merek Hermes pada korban Uci Flowedea sembari mengatakan bahwa tas tersebut adalah produk asli atau otentik dari Hermes.
Termakan dengan bualan terdakwa, tanggal 31 Juli 2021 korban Uci Flowedea membeli 3 buah tas Hermes dari Terdakwa dengan harga penawaran Rp 400 juta dengan cara membayar uang muka lebih dulu sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga:Uya Kuya Sebut Denise Chariesta Nyaris Mati di Amerika: Siapa yang Nyelamatin Lo?
Terdakwa Juga mengatakan bahwa 3 tas tersebut akan Terdakwa kirim ke rumah korban Uci Flowdea di Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf, Surabaya setelah pembayaran uang muka.