Awalnya sempat terjadi penolakan dari korban Uci Flowedea terkait permintaan uang muka Rp 100 Juta yang diminta oleh terdakwa. Takut misinya gagal, terdakwa pun menurunkan jumlah uang mukanya menjadi Rp 50 Juta dengan catatan dibayar melalui transfer ke Rekening Bank BCA atas nama Ruda Mimbi.
Tanggal 2 Agustus 2021, berdasarkan bukti rekening koran Bank BCAnya, korban Uci Flowedea mengirimkan uang Rp 410 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama Ruda Mimbi, BCA atasnma Medina Global Indonesia dan kepada rekening BCA atasnama Terdakwa sendiri.
Usai menerima pembayaran, Terdakwa menyuruh Firda Nurani Nabani mengantar 3 buah tas dengan merk Hermes ke rumah korban dan tanggal 01 Agustus 2021 pukul 07.11 WIB dan diterima korban Uci Flowdea.
Setelah 3 tas diperiksa, korban Uci Flowdea menemukan ketidaksesuaian pada kondisi tas yang tidak baik dan berniat membatalkan pembelian 3 buah tasnya.
Baca Juga:Bawa Bukti Penting Buat Penyidik, Uya Kuya Tutup Pintu Damai Untuk Medina Zein
Terdakwa pun tidak keberatan atas pembatalan tersebut, dengan kembali menawarkan 4 buah tas dengan merek Hermes pada korban Uci Flowdea dengan harga penawaran Rp 1.295 Miliar, sambil mengatakan bahwa 4 buah tas tersebut adalah asli atau otentik.
Kamis 5 Agustus 2021 pukul 09.57 WIB, Firda Nurani Nabani kembali mendatangi rumah korban Uci Flowdea untuk menyerahkan 4 buah tas merek Hermes.
Setelah 4 buah tas tersebut diperiksa dalam keadaan baik, korban Uci Flowdea merasa percaya dan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 melakukan pembayaran secara transfer terhadap pembelian 4 buah tas tersebut dengan bukti pembayaran sesuai rekening koran sebesra Rp 765.250.000 ke BCA atasnama Hani Handayani, ke BCA atasnama Louis Effendi dan ke BCA milik terdakwa sendiri.
Merasa aksi kibul-kibulnya berhasil, tanggal 5 Agustis 2021 muncul lagi niat Terdakwa membohongi korban Uci Flowdea dengan menawarkan 6 buah tas dengan merek HERMES secara borongan dengan harga Rp 1,1 Miliar, dengan meminta uang muka sebesar Rp 100 Juta untuk ditransfer ke rekening Bank BCA atasnama Tandi Aswat Maulana.
Setelah memastikan uang tersebut telah Terdakwa terima, Terdakwa pada Sabtu 07 Agustus 2021 pukul 07.21 Wib kembali menyuruh Firda Nurani Nabani, mengantar 6 buah tas dengan merek Hermes tersebut ke rumah korban Uci Flowdea.
Baca Juga:Uya Kuya Sebut Denise Chariesta Nyaris Mati di Amerika: Siapa yang Nyelamatin Lo?
Namun, setelah diperiksa, korban Uci Flowdea menemukan fakta ketidaksesuaian antara 6 buah tas hermes yang Terdakwa tawarkan dengan tas hermes asli produksi Prancis.