"Tersangka MNH alias Dayat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang-piutang. Korban meminjam uang kepada dua pelaku sekitar 6 bulan lalu," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan Dayat dan Udin, kedua pelaku sudah beberapa kali menagih utang tersebut kepada Hasan. Akan tetapi, Hasan selalu ingkar janji dan tak segera membayar utang tersebut. Puncaknya, pelaku kesal lantaran korban memblokir nomor handphone kedua pelaku.
"Tersangka merasa kesal, WhatsApp diblokir oleh korban, sehingga pelaku merencanakan aksi pembunuhan ini. Tersangka dan pelaku merupakan teman sekolah," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.
Baca Juga:Tenggak Penambah Stamina, Kakek Ini Tewas Usai Ngamar dengan Janda, Polisi : Kelelahan
"Dua hari sebelumnya sudah direncanakan dan alat ini juga sudah disiapkan, jadi karena yang bersangkutan susah dicari mencoba untuk menagih sehingga saat bertemu sudah disiapkan melakukan pembunuhan ini," kata Kapolres.
Kontributor : Zen Arivin
- 1
- 2