Ketiga pelaku yakni kakak beradik yakni Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) serta Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) warga Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri. Sementara satu pelaku lain seorang perempuan bernama Anis Anjarwati alias AJR (27), yang juga warg Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka ada tiga orang, satu pelaku utama MNH alias Dayat selaku eksekutor (membunuh korban) dan dua tersangka lain turut membantu menyiapkan alat untuk menusuk dan sarana kendaraan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, dalam konferensi pers, Selasa (29/11/2022).